Berita

Amankan 28,750 Ton Pupuk yang Berganti Merk, Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Penyalagunaan Pupuk Subsidi

2
×

Amankan 28,750 Ton Pupuk yang Berganti Merk, Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Penyalagunaan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, Proletarmedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton di Dusun I Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin

Tiga orang pelaku berinisial FR, RS dan M tertangkap tangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang mana dimaksud didalam Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8.

“Ya, para tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska. Merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP. Lalu pupuk Ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii SI.k melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar SI.k saat gelar Press Release Pada, Senin (25/7/2022).

“Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H.,” menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak satreskrim polres Banyuasin diantaranya ;
– 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam
– 100 (seratus) sak isi 50 Kg karung pupuk merk super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk Non-Subsidi merk Mahkota TSP.
– 301 (tiga ratus satu) sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merk Hi-Kay medan.
– 40 (empat puluh) sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merk Hi-Kay padang.
– 87 (delapan puluh tujuh) sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merk Hi-Kay palembang.
– 6 (enam) rol benang jahit warna putih polos.
– 8 (delapan) rol benang jahit warna kuning polos.
– 7 (tujuh) rol benang jahit warna kuning dominan
– 4 (empat) rol benang jahit warna merah hati dominan 2 (dua) unit mesin jahit merk newlong.
– 1 (satu) buah timbangan ukuran 60 Kg merk renhe warna hijau putih.
– 100 (seratus) karung pupuk subsidi kosong merk SP-36. – 82 (delapan puluh dua) karung pupuk subsidi kosong merk NPK Phonska.
– 86 (delapan puluh enam) karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Hi-Kay.
– 606 (enam ratus enam) karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Total barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan 28,70 TON.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan tersangka melakukan pemesanan Pupuk Bersubsidi kepada Broker di provinsi Lampung kemudian mengganti label dan/atau kemasan Pupuk tersebut menjadi Pupuk Non-subsidi.

  1. Pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu.
  2. Pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange.
    “Pelaku atas nama FR memesan pupuk bersubsidi dari seorang broker atas nama PA dan AN yang berdasarkan keterangannya pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari daerah Belitang dan lampung setelah memesan dan barang tersebut sampai digudang milik pelaku FR yang berada di Desa Santan Sari Dusun I (Satu) RT. 01 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin,” Ungkap-nya pada Press release, Senin (25/07/2022) pagi.
    “Maka pelaku FR menyuruh rekannya yaitu sdr RS dan sdr M untuk mengganti kemasan pupuk bersubsidi kedalam kemasan pupuk Non-Subsidi, sebagai contoh pupuk subsidi SP-36 diganti kedalam kemasan pupuk Non-Subsidi subsdi mahkota ungu, pupuk subsidi merk Phonska diganti kemasan pupuk Non-Subsidi merk Mahkota warna orange dan Hi-Kay, dengan cara membuka jahitan pada karung pupuk bersubsidi untuk selanjutnya isi dalam karung pupuk subsidi tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam karung pupuk non subsidi lalu dijahit kembali menggunakan mesin yang dimiliki oleh pelaku FR,” Terang Kasatreskrim.
    Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka sendiri AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan tersangka dikenakan Pasal 122 Jo 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00- (Tiga milyar rupiah).
    Pelaku FR saat diwawancarai awak media baru menjalankan Modus Operandinya selama 4 (Empat) bulan dan Pupuk Oplosan tersebut dikirim ke Kabupaten Musi Banyuasin serta Provinsi Jambi dengan harga jual Rp. 300.000,00- dan dari harga tersebut FR mendapatkan laba kotor sebesar Rp. 50.000,00-.
    “Baru 4 (empa) bulan pak, 1 sak-nya saya dapat Rp.50.000,00- itu laba kotor dan saya kirim ke Muba dan Provinsi Jambi,” Ungkap Pelaku.