Bekasi – Pungli Dishub Bekasi kembali menjadi sorotan setelah video dugaan pemerasan terhadap seorang sopir truk di Kota Bekasi, Jawa Barat, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, sopir diduga diminta menyerahkan uang hingga Rp1,7 juta oleh oknum petugas Dinas Perhubungan.
Rekaman yang viral memperlihatkan seorang perekam video mendatangi ruangan tempat beberapa petugas Dishub Kota Bekasi sedang berkumpul. Ia kemudian membawa sopir truk yang mengaku menjadi korban dan meminta pria tersebut menunjukkan petugas yang diduga mengambil uang darinya.
Sopir itu lalu menunjuk salah seorang petugas yang berada di lokasi. Tak lama kemudian, terlihat sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan liar dikembalikan kepada sopir truk tersebut.
Kasus ini langsung memicu perhatian publik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku kecewa dengan dugaan tindakan yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi. Menurutnya, praktik seperti itu mencoreng pelayanan publik dan tidak boleh dibiarkan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi pada malam sebelumnya. Ia menegaskan bahwa para petugas tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli terhadap para sopir. Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi,” ujar Dedi.
Ia juga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski belum mengetahui status kepegawaian mereka, baik ASN, PPPK maupun bentuk kepegawaian lainnya, Dedi menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi agar dilakukan tindakan tegas dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Walikota Kota Bekasi Tri Andhianto memastikan seluruh oknum yang terlibat telah dinonaktifkan dari tugas lapangan dan menjalani proses administrasi menuju pemberhentian.
(*/dn)
