Bekasi – Korupsi Tirta Bhagasasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka. Dugaan korupsi pada pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025 itu ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AEZ (35), MSB, dan RF. Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi yang bertugas pada periode 2024 hingga 2025.
Menurut Semeru, para tersangka diduga memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih dengan menerapkan mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan rumah tangga, perumahan, dan perkantoran mengajukan pemasangan jaringan air bersih. Namun, bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya dengan nominal yang disebut jauh lebih tinggi dibanding ketentuan yang berlaku.
Meski merasa keberatan, para pemohon tetap membayar biaya tersebut karena membutuhkan pasokan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, operasional perkantoran, maupun kegiatan usaha.
Penyidik menduga pembayaran itu diarahkan ke rekening yang telah disiapkan para tersangka untuk menampung dana dari calon pelanggan baru. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Semeru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala. Kejaksaan memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.(*/dn)
