Selasa, 21 Juli 2026

Pengacara Senior Lulusan Unsri Massagus Farizi Jadi Tim Pembela Febrie Adriansyah, Siapa Advokat Senior Ini?

SPH Network Selasa, 21 Juli 2026 | 02:52 WIB
Ukuran Teks
Lihat Galeri Foto (1)

JAKARTA – Nama Massagus Farizi menjadi sorotan setelah dipercaya masuk dalam tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Massagus akan mendampingi Febrie bersama Hotman Paris Hutapea. Keduanya tergabung dalam dua firma hukum berbeda, yakni Massagus Farizi & Partners serta Hotman Paris & Partners, yang resmi menerima kuasa dari Febrie.

“Hari ini Pak Febrie sudah menandatangani surat kuasa. Ada dua tim kuasa hukum yang akan mendampingi beliau,” ujar Hotman Paris, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan informasi yang tersedia di ruang publik, Massagus Farizi merupakan advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Ia telah berkarier di dunia advokat sejak sekitar tahun 2001 dan menangani berbagai perkara pidana maupun perdata.

Dalam perkara yang menjerat Febrie, Massagus turut mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan permohonan agar Febrie tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab 18 pertanyaan dan membantah seluruh tuduhan yang disangkakan kepadanya.

Menurut tim kuasa hukum, Febrie juga membantah tuduhan kepemilikan 74 kilogram emas batangan, uang dalam mata uang asing, serta uang tunai yang disebut ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Kuasa hukum menyatakan rumah tersebut merupakan hibah dari mertua Febrie dan sejak 2022 pengelolaannya berada di bawah pihak lain.

Tim kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Febrie menerima aliran dana dari saksi dalam perkara PT Asabri.

Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu kini berlanjut di Kejaksaan Agung.

Dengan bergabungnya Massagus Farizi, perhatian publik kini tertuju pada peran advokat senior asal Sumatera Selatan tersebut dalam menyusun strategi pembelaan terhadap salah satu perkara hukum yang menjadi sorotan nasional. (*)


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
SPH Network
Penulis SPH Network

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.