OKUTIMUR – Miliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna hitam beserta 5 butir amunisi kaliber 9 MM, tersangka berinisial AC (38) Warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur diringkus Polisi.
Dimana, tersangka berhasil diringkus oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah mess PT LPI yang berada di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Timur, pada hari Sabtu tanggal 27 juni 2026, sekira pukul 01.40 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 9 / VI / 2026 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Juni 2026.
Penangkapan berawal saat anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa tersangka AC diduga menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam.
Atas informasi tersebut, tim Satgas OPS Senpi (Unit pidum) melakukan penggerebekan di kediaman tersangka AC yang berada di mess PT LPI.
“Dari penggerbakan itu, anggota berhasil meringkus tersangka yang berinisial AC,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Razi, S.H. Sabtu 27 Juni 2026.
Dikatakan, selain meringkus tersangka, anggota juga berhasil menemukan 1 Pucuk Senpira Jenis Revolver warna hitam bergagang Kayu berwarna Coklat Beserta 5 butir amunisi kaliber 9 MM.
“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan anggota didalam gulungan kasur yang berada di dalam kamar mes milik tersangka,” ujarnya.
Saat ini tersangka berserta barang bukti dibawa langsung ke Polres OKU Timur guna menjalankam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata api dan amunisi,” pungkasnya. (BF)
