Bandung – Manjelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa eks Walikota Banjar Herman Sutrisno selama 7 tahun penjara.
Herman Sutrisno dinyatakan majelis hakim telah terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.
Vonis majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman tersebut lebih berat satu tahun dari Tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Herman Sutrisno dengan hukuman selama 6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (3/10/2022).
‘Adapun hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.’Ujar hakim.
“Menyatakan terdakwa Herman Sutrisno telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) dakwaan kesatu dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. ‘Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Sutrisno selama 7 tahun penjara. Dan membayar denda senilai Rp 350 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun kurungan.” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim menyebutkan berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan terdakwa Herman Sutrisno telah terbukti menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2.297.153.5900,00,” ujar Hakim.
Majelis hakim berkesimulan uang senilai Rp 2,2 miliar tersebut diterima oleh tersakwa Herman Sutrisno dari beberapa pengusaha,diantaranya, Rahmat Wardi,terkait kewenagan jabatannya selaku Walikota Banjar.
Rahmat Wardi merupakan pengusaha, perusahaannya CV Prima yang bergerak di bidang konstruksi menyuap Herman dalam satu periode menjabat Wali Kota Banjar atau dari tahun 2008 sampai 2013.