Jakarta – Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026). Seusai sidang, Nadiem menyoroti penetapan uang pengganti Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya dan mengklaim transaksi tersebut tidak pernah dia terima maupun nikmati.
Nadiem mengapresiasi majelis hakim PT Jakarta yang menurutnya terbuka mendengarkan fakta-fakta persidangan. Dia menilai fakta terkait transaksi Rp 809 miliar perlu kembali disampaikan dalam proses banding.
“Alhamdulillah saksi hari ini berhasil dan alhamdulillah juga hakim-hakim sangat terbuka, hakim Pengadilan Tinggi, dan ingin mendengar fakta-fakta persidangan ini dan memberikan waktu untuk mengutarakan fakta-fakta tersebut. Jadi untuk itu saya sangat berterima kasih,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, dirinya masih harus memberikan pembelaan meski meyakini bukti terkait perkara tersebut sudah jelas.
“Dan ini yang begitu mengejutkan, kenapa sampai saat ini kami masih harus membela sesuatu yang sudah hitam bukti, sudah terbukti,” terang Nadiem.
Nadiem Bantah Terima Uang Rp 809 Miliar
Nadiem kembali mempersoalkan transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT GoTo yang dikaitkan dengan dirinya.
Dia menilai transaksi tersebut muncul akibat kekeliruan investigasi atau bahkan rekayasa.
“Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris, dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama, di mana angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya, seolah-olah ada hubungannya dengan Google,” papar dia.
“Jadi ini antara kekeliruan investigasi atau memang penzoliman secara sengaja,” tandas Nadiem.
Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim memeriksa dua saksi dari pihak GoTo. Mereka yakni Direktur Utama GoTo periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris GoTo periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.
Nadiem mengatakan masih ada sejumlah fakta yang menurutnya perlu diluruskan dalam proses banding.
“Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti,” ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Klaim Fakta Belum Terakomodasi di Pengadilan Negeri
Nadiem menyebut sejumlah fakta yang dia sampaikan bersama tim kuasa hukum sebelumnya belum terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri. Karena itu, dia kembali mengangkat persoalan tersebut dalam proses banding.
Nadiem mengklaim dirinya telah membuktikan di tingkat Pengadilan Negeri bahwa dia tidak pernah menerima dana yang dipersoalkan.
“Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada,” papar Nadiem, Rabu (12/8/2026).
“Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi,” sambung dia.
Nadiem juga membantah transaksi tersebut berkaitan dengan Google. Dia sebelumnya disebut mendapat keuntungan dari kebijakan saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Nadiem, tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GoTo maupun penerimaan keuntungan dari transaksi Rp 809 miliar tersebut.
“Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan,” ucap Nadiem.
“Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook,” kata dia.
Kritik Penuntutan Era Jampidsus Sebelumnya
Nadiem kemudian mengkritik proses penuntutan pada era Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya. Dia menilai transaksi yang menurutnya tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google justru digunakan sebagai dasar tuntutan uang pengganti.
“Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti,” kata dia.
Nadiem juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri. Namun, pada bagian akhir putusan tetap terdapat penetapan uang pengganti Rp 809 miliar.
“Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan,” terang Nadiem.
Dia menilai proses hukum terhadap dirinya sebelumnya terlalu bertumpu pada narasi penuntutan.
“Jadi bayangkan keputusan hakim dan penuntutan jaksa di era Jampidsus yang lama itu hanya berdasarkan narasi kejaksaan. Narasi JPU bahwa karena waktunya berdekatan ini pasti ada persekongkolan, pasti ada keuntungan pribadi untuk Nadiem. Yang ternyata terbukti tidak,” tutup Nadiem.
