Jakarta – Seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan informasi bohong berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Kasus tersebut terungkap saat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber rutin. Dalam pemantauan itu, penyidik menemukan unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi palsu terkait ajakan aksi menjelang 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengatakan tim kemudian melakukan pendalaman terhadap unggahan tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan informasi yang disebarkan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Penyelidikan digital mengarah ke kediaman DM di Kabupaten Ciamis. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, penyidik mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi tersebut.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Budi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia meminta publik memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi sebelum dibagikan agar tidak ikut menyebarkan hoaks.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyebaran informasi palsu, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yg)
