Kriminal

Unit Reskrim Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 13, juta

×

Unit Reskrim Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 13, juta

Sebarkan artikel ini

Lampu g Selatan,–Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (2/10/2025).

Pelaku berinisial SA (44) warga perumahan Bumi Way Urang, Kalianda di tangkap di kediaman nya tanpa melakukan perlawanan setelah dua hari melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi yang didapat,
peristiwa bermula ketika korban berinisial T (33), warga setempat, mendapati uang miliknya sebesar Rp13,1 juta yang disimpan di lemari kamar tidur raib di gondol pencuri

Kemudian, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur korban. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mengetahui uangnya hilang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Laporan tersebut agar dapat ditindaklanjuti

Berdasarkan laporan korban tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di saksi-saksi dilapangan.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku sekaligus keberadaan nya. Lalu petugas bergerak cepat. Hingga akhirnya pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,

Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang merespons laporan masyarakat

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan,” ujar IPTU Sulyadi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp13.100.000, serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan

“Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tandas Sulyadi

(Red)