Kriminal

Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus Dua Pelaku TPPO, Sekali Kencan Raup Keuntungan 50 Ribu

41
×

Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus Dua Pelaku TPPO, Sekali Kencan Raup Keuntungan 50 Ribu

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (23/11/2024).

Dari ungkap kasus tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil ringkus dua pelaku berinisial SM (18) Warga Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/XI/2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 16 November 2024.

Kemudian, pelaku inisial DS (53) Warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 November 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklis SH MH didampingi KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya SE MM dan Kanit PPA Bripka Yudi mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda.

“Pelaku inisial SM (18) berhasil ditangkap di Disebuah Kontrakan yang terletak di Perumahan Guru YIS samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira Pukul 23.30 Wib,” katanya.

Dikatakan, untuk modus pelaku SM dengan cara menawarkan wanita yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Pelaku SM memberikan tarif kepada pria hidung belang sebesar Rp.300 ribu rupiah sampai Rp.400 ribu rupiah untuk sekali berhubungan badan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku inisial DS (53), berhasil ditangkap disebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada hari Senin 4 November 2024 sekitar Pukul 20.48 Wib.

“Modus pelaku DS juga sama, dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang,” tuturnya.

Namun, kata Kasat, pelaku DS menawarkan perempuan tersebut di sebuah warung miliknya di Kecamatan yang berada didaerah Belitang Madang Raya.

“Dari tarif itu, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu rupiah dari penjualan korban dalam sekalin kencan,” terangnya.

Dari pelaku SM, kata Kasat, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.700 ribu rupiah.

1 Unit Handphone merk Realme Tipe C11 warna hijau dengan case warna merah marun,1 Unit Handphone Merk OPPO Tipe A18 warna glowing blue dengan case warna biru.

1 helai baju jenis daster lengan pendek bercorak batik warna merah muda kombinasi hitam dan cokelat, dan 1 helai baju lengan panjang warna merah muda, serta 1 helai celana panjang warna merah muda.

Sedangkan dari pelaku DS, lanjut kata Kasat, Anggota berhasil menyita BB berupa uang tunai sebesar Rp.300 ribu rupiah dan 1 unit Handphone merk VIVO Y15 warna biru.

“Saat ini kedua pelaku dan korban dibawa ke Satreskrim Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (BF)