Berita

Tolak Pendirian Tower, Datangi Kantor DPMPTSP

3
×

Tolak Pendirian Tower, Datangi Kantor DPMPTSP

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Puluhan warga yang tinggal di kawasan Rt 07 Rw 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, menolak keras pihak PT Mitratel TBK untuk mendirikan tower di permukiman tempat mereka tinggal.

Maka dari itu perwakilan dari warga Rt 07 Rw 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, hari ini Rabu (13/07) mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, bertujuan menolak pendirian Tower dan dapat solusi yang baik untuk penolakan pendirian Tower di wilayah mereka.

Menurut keterangan salah satu perwakilan warga Rt 07 Rw 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Lili Jon menjelaskan pada hari ini perwakilan warga ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, guna berkordinasi dan minta solusi tentang penolakan pendirian Tower di wilayah mereka.

“Kami sangat tidak setuju apabila pembangunan Tower ini dilakukan di wilayah kami, dengan ini kami meminta bantu kepada pihak terkait agar dapat menghentikan pendirian Tower dari PT Mitratel TBK yang ada di lingkungan kami. Alhamdulilah setelah menemui Dinas Perizinan kami mendapatkan solusi, jika menolak pihak Perizinan mintak hasil musyawarah RT 07 RW 03, untuk pembatalan tanda tangan dan dibuktikan di atas matrei di ketahui RT RW Lurah setempat.

Sementara Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar memberikan solusi kepada warga untuk masalah ini, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Menanggapi masalah ini, kami memberikan solusi kepada warga dengan membuat berita acara pembatalan tanda tangan yang pernah warga tandatangani dan diketahui oleh RT, RW, Lurah setempat, jika warga penolak pendirian Tower ini,”saranya. (**)