Kriminal

Tiga Pelaku Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap Polisi

×

Tiga Pelaku Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, –Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Pihak KSKP Bakauheni, menangkap tiga pelaku yang diduga merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Sulastri (37) warga Jawa Tengah

Kejadian tersebut, sempat viral di aplikasi Tik-tok di areal Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan 17 Mei, sekitar pukul 00.30 wib, lalu. Adapun ketiga pelaku berinisial RI (36), SY (30), dan AR (18) di tangkap pada 16 Agustus 2025 di daerah Penengahan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim KSKP Pelabuhan Bakauheni Iptu M Jaelani,” Ya, benar, para pelaku di tangkap pada 16 Agustus lalu, ” ucap Iptu M Jaelani

Menurutnya, para pelaku ini dikenal licin, dan sering berpindah-pindah tempat pada saat dilakukan penyelidikan

“Namun, akhirnya ketiganya dapat kita amankan di daerah Penengahan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula GWL, Sabtu
(6/9/2025)

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menyampaikan ketiganya memiliki peran masing-masing

Pelaku SY ini, mengarahkan kendaraan korban untuk menepi lalu merampas tiket korban kemudian meminta uang masuk kapal sebesar Rp650.000, jika tidak diberi maka kendaraan tidak akan bisa naik kapal

Lalu, tersangka RI, berperan meminta uang kepada korban. Sedangkan AR perannya adalah membuat kwitansi palsu, untuk nantinya diserahkan ke korban apabila telah memberikan sejumlah uang.

“Para pelaku memang sudah terlalu sering melakukan hal seperti ini dan terbiasa, sehingga membuat resah para penumpang,” kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono

Indik Rusmono menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban SU warga Magelang, Jawa Tengah, dihentikan kendaraanya oleh para pelaku, lalu meminta sejumlah uang.

Kemudian, korban yang sempat memvideokan kejadian itu lalu mengunggahnya di media sosial. Dan tidak lama aksi premanisme itu itu viral

“Aksi para pelaku bekerja tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, dan tidak ada kaitannya dengan petugas di kawasan pelabuhan Bakauheni,” imbuhnya

Selanjutnya, atas peristiwa itu kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi korban dengan mendatangi ke diaman korban Sulastri di Magelang Jawa Tengah

Iapun menghimbau, agar masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar lebih berhati-hati dan waspada.

“Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegas Indik.

Guna mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya para pelaku kini di amankan di Mapolres Lampung Selatan

“Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” tandasnya

(Met)