OKU TIMUR – Adanya laporan dari tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi SH MH yang diduga ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur terkait kontestasi Pilkada 2024.
Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM angkat bicara. Ia mengatakan, hal ini jelas tidak boleh dan dirinya sudah menyerahkan ke bawaslu untuk mengecek hal tesebut.
Terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut, saat ini pihaknya menunggu rekomendasi dari bawaslu OKU Timur.
Selain itu kata Edwar, pihaknya juga sudah minta inspektorat untuk mendalami masalah tersebut.
“Kita sudah serahkan semua ke Bawaslu dan Inspektorat kita tunggu saja apa perkembangan selanjutnya,” kata Edwar lewat pesan singkatnya kepada salah satu wartawan.
Sebelumnya Pjs Bupati juga mengatakan saat acara Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Penyerahan Seragam Linmas Kepala Desa pada Selasa, 05 November 2024.
Pentingnya public service delivery dan ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal itu pertama, layananan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, baik dalam rangka layanan reguler maupun terkait dengan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, kondusifitas, jangan menjadi pematik untuk kemudian daerah kita tidak kondusif dan ketiga netralitas untuk terus dijaga.
“Dan bagi kades yang sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu tentunya itu akan ada proses kelanjutanya dan sanksi acamannya dari teguran sampai pencopotan jabatanya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan ini disampaikan kepada Bawaslu OKU Timur setelah pengaduan warga yang merasa diintimidasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.
“Warga melaporkan bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS mendapatkan ancaman dari kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat,” tegas Rumzi. Rabu, (6/11/2024).
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung atau merugikan calon tertentu.
Selain itu, Rumzi juga mengutip Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Lebih lanjut, mereka mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.
“Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,” tambah Rumzi.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan adalah rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon.
“Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Tim advokat, yang terdiri dari Junaidi, S.H., Andi Humansyah, S.H., Yudhistira, S.H., M.Kn., Desy Andriani, S.H., dan Joni Antoni, S.H., M.H., mendukung langkah ini sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan integritas demokrasi di OKU Timur.
Warga berharap laporan ini segera diproses dan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas. (BF)