Scroll untuk baca artikel
Berita

Temuan BPK Sangat Serius dan Tidak Bisa Ditoleransi, GAMASI Beri 4 Gugatan Aktivis Muda Indonesia Terhadap Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO

×

Temuan BPK Sangat Serius dan Tidak Bisa Ditoleransi, GAMASI Beri 4 Gugatan Aktivis Muda Indonesia Terhadap Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO

Sebarkan artikel ini

Manggarai Timur- Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMASI) akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur. Hasil audit BPK mengungkap rentetan pelanggaran pengelolaan keuangan yang dinilai merugikan keuangan daerah dan menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan pimpinan OPD.

 

Temuan tersebut meliputi antara lain sebagai berikut:

RINCIAN TEMUAN BPK (DATA FAKTUAL)

 

1. Pembayaran honorarium tidak sesuai Perpres 33/2020, dalam hal ini BPK menemukan: penetapan panitia melebihi batas maksimal, panitia dibentuk tidak sesuai ketentuan, jumlah panitia melampaui batas 10% dari peserta — bahkan mencapai tiga kali lipat dari batas aturan.

 

2. Pembayaran honorarium kepada panitia yang tidak tercantum dalam SK Bupati, BPK menemukan 8 kegiatan yang menerima honorarium meski nama panitianya tidak terdaftar dalam SK resmi Bupati. Nilai pembayaran tidak sah sebesar Rp 2.046.000,00.

 

3. Pembayaran honorarium melebihi tarif standar, pelanggaran meliputi: melebihi tarif Perpres 33/2020, tidak sesuai SK Bupati HK/185/2023, tanpa dasar standar harga satuan. Kelebihan pembayaran tercatat berjumlah Rp 92.420.750,00

 

4. Pembayaran panitia kegiatan melebihi ketentuan. Nilai kelebihan yang sudah dikembalikan sejumlah Rp 1.700.000,00

 

5. Total kerugian/kelebihan pembayaran menurut BPK adalah Rp 88.012.500 – Rp 92.420.750

 

 

Berdasarkan temuan BPK diatas, GAMASI menilai bahwa temuan BPK ini bukanlah persoalan administrasi biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sistemik oleh Kepala Dinas PPO sebagai Pengguna Anggaran, PPK dan Bendahara yang tidak memverifikasi sesuai Perpres, dan Bupati Manggarai Timur yang seharusnya memastikan OPD mematuhi standar harga satuan.

 

Ketua Umum GAMASI, Sadam Husein, SH, menegaskan:

 

“Ini pelanggaran serius terhadap Perpres 33/2020 dan PP 12/2019. Kepala Dinas PPO harus disanksi. Bupati Manggarai Timur tidak boleh berdiam diri. Kalau Bupati tidak memberi sanksi, itu berarti Bupati turut membiarkan penyimpangan uang rakyat.” tegas pria yang biasa disapa Bung Sadam

 

Lebih lanjut, GAMASI mengeluarkan desakan resmi yang kemudian disebut “4 Gugatan Aktivis Muda Manggarai Timur”, isi gugatan sebagai berikut:

 

1. Bupati Manggarai Timur WAJIB memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas PPO.

Termasuk sanksi: teguran keras, pencopotan jabatan, atau rekomendasi pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap PPK dan Bendahara Pengeluaran.

Karena telah memproses pembayaran yang tidak sah, melebihi ketentuan, tidak sesuai SK Bupati.

3. Transparansi proses pengembalian uang negara.

Publik harus tahu berapa yang sudah dikembalikan, siapa yang mengembalikan, dan siapa yang belum menyelesaikan.

4. Audit lanjutan terhadap seluruh kegiatan di Dinas PPO dan P2KB.

Karena pola pelanggaran menunjukkan kemungkinan kesengajaan, pembiaran, dan minimnya kontrol internal.

 

Tak hanya itu, GAMASI mengeluarkan ultimatum keras:

 

“Jika Bupati tidak mengambil tindakan dalam waktu dekat, GAMASI akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT dan menggerakkan aksi besar-besaran di Manggarai Timur sebagai mosi tidak percaya.” tegas Sadam

 

Lanjutnya, “Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran uang rakyat. Jika kepala daerah tidak mampu menjaga integritas anggaran, maka ia sedang gagal memimpin.”

 

Kepada media ini, melalui rilis tertulis GAMASI akan terus mengawal persoalan ini hingga pengembalian uang negara selesai, pejabat terkait diberikan sanksi, dan Bupati Manggarai Timur menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran anggaran. (SC)