Kriminal

Tekab 308 Polsek Natar Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Satu Truk Bermuatan Makanan Ringan

×

Tekab 308 Polsek Natar Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Satu Truk Bermuatan Makanan Ringan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku seorang pria inisial AS (22) warga bandar jaya Barat kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta penggelapan yang melibatkan barang dagangan dalam jumlah besar dengan kerugian mencapai hampir Rp 100 juta.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terjadi pada Senin (11/11/2024) di PT Dwi Jaya Makmur Utama, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kemudian pelaku diduga menggelapkan satu truk penuh makanan ringan berbagai merek, di perusahaan tempat ia bekerja tersebut

“Selanjutnya barang dagangan yang seharusnya didistribusikan ternyata tidak sampai ke tujuan, sehingga pemilik perusahaan, Hendri, mengalami kerugian sebesar Rp 97.147.373 dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (18/1/2025),” ujar AKP Indik Rusmono

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

Lalu, mengendus keberadaan pelaku dan
berhasil menangkap nya pada Kamis (13/2/2025) di kediamannya di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Pelaku AS (22) ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Polsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indik Rusmono pada Minggu (16/2/2025).

Dalam proses interogasi, AS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dengan barang bukti struk pemesanan barang. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Kapolsek

(Red)