News

Tanah Yang Dijadikan Pusat Kantor Pemerintahan Kecamatan Elar Yang Terletak di Golo Mok Diduga Bermasalah. 

78
×

Tanah Yang Dijadikan Pusat Kantor Pemerintahan Kecamatan Elar Yang Terletak di Golo Mok Diduga Bermasalah. 

Sebarkan artikel ini

Tanah Yang Dijadikan Pusat Kantor Pemerintahan Kecamatan Elar Yang Terletak di Golo Mok Diduga Bermasalah.

 

ELAR,Kompasnews.co.id- Hal ini mencuat ke permukaan ketika keturunan Rangga Lolo bersama Teno Ndoko mulai bereaksi setelah sekian lama pusat kantor Kecamatan Elar berdiri diatas tanah hak ulayat mereka.

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, Pihak Teno dan Suku Rangga Lolo yang berjumlah 30 orang mendatangi Kantor Kecamatan Elar tersebut di mulai dengan Upacara adat (Kepok) dengan agenda utama yaitu menata kembali tanah yang menjadi Pusat Kantor kecamatan tersebut.

 

Sebelumnya, tanah yang berlokasi di Kampung Golo Mok dan Wae Kolong di Pusat Kecamatan Elar diklaim sepihak oleh orang lain dan klaim tersebut dinilai merugikan pihak Suku Rangga Lolo dan Teno Ndoko.

 

Ahmad Judin selaku Suku Rangga Lolo Mengatakan Kepada Awak media “Hari ini Kami Selaku Keturunan Dari Suku Rangga Lolo dan Juga Sebagai Ahli Waris Tanah Di Kampung Golo Mok dan Wae Limbo Kolong, Ingin Menata Kembali Kampung ini sebagaimana Yang telah diwariskan oleh orang tua kami”, tuturnya.

Senin,17/02/2025

 

Dia menambahkan, Lokasi Kantor Camat Elar saat ini adalah Tanah Warisan Dari Suku Rangga Lolo, yang diberikan oleh Tu’a Teno Ndoko yang bernama Almarhum Bapak Potok, Ayah kandung dari Saudara Bapak Berahi Ko’o yang saat ini menyandang Status sebagai Teno Ndoko, Namun Bapak Berahi Ko’o sebagai pewaris Teno Ndoko merasa tidak pernah menyerahkan tanah Kampung Golo Mok yang saat ini menjadi lokasi Kantor Kecamatan Elar, begitupun sebaliknya dari Keturunan Suku Rangga Lolo.

 

Oleh sebab itu, Sebagai Pemilik asli yaitu ulayat Teno Ndoko bapak Berahi Ko’o dan juga Suku Rangga Lolo Bapak Ahmad Judin, Saat ini kami kembali hadir di Kantor Kecamatan Elar untuk menata kembali tanah yang menjadi Hak milik kami, tentu ini semua dikuatkan oleh bukti berupa Tanah Sawah, Kuburan Keturunan Suku Rangga Lolo yaitu Almarhum Bapak Unu, dan juga Pohon Beringin serta Gendang, Gong dan Keris sebagai warisan turun temurun Tu’a Teno Ndoko.

 

“Adapun tuntutan yang kami lakukan yakni

Teno Ndoko dan Suku Rangga Lolo akan menggarap kembali tanah hak ulayat dan Tanah warisan dari orang Tua yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kec. Elar dan kelurahan Tiwu kondo” tegas perwakilan Suku Rangga Lolo dan Teno Ndoko.