Berita

Tak Cukup 3 Tersangka, Aliansi Persatuan Datangi Kejati Sumsel Mendesak Kasus SERASI Banyuasin Jilid 2

5
×

Tak Cukup 3 Tersangka, Aliansi Persatuan Datangi Kejati Sumsel Mendesak Kasus SERASI Banyuasin Jilid 2

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Proletarmedia.com – Aliansi Persatuan terdiri Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) Sumsel dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin beserta tim media Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin kembali mendatangi Kejati Sumatera Selatan. Kamis (21/3/2024).

Kedatangan Aliansi Persatuan menindaklanjuti laporan yang telah mereka masukkan melalui aksi pada 14 September 2023 lalu.

Adapun isi aksi dan laporan Aliansi Persatuan mendesak, Kejati Sumatera Selatan agar membuka kasus SERASI Banyuasin jilid 2 sesuai yang tertuang pada fakta persidangan jilid 1 yang telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Kembali hari ini kami ke Kejati Sumatera Selatan, menanyakan sejauh mana perkembangan laporan kami pada 14 September lalu” kata Indo Sapri Ketua JPKP Banyuasin disela – sela Kegiatannya di Kejati.

Kita ketahui bersama pada persidangan SERASI Banyuasin jilid 1, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun tentunya tidak cukup disitu, fakta persidangan menyebut beberapa nama yang diduga ada keterlibatan
masih bebas tidak tersentuh hukum. tegasnya.

Selain itu hal yang paling tidak bisa kita terima fakta persidangan menyebut adanya lahan mantan orang nomor satu di Banyuasin masuk program SERASI.

Maka dari itu kami mendesak agar ada kepastian hukum perlunya di gelar Sidang SERASI jilid 2 supaya jelas sehingga tidak menimbulkan anggapan negatif terkhusus nama – nama yang disebut di fakta persidangan. Jelas indo.

Tadi petugas PTSP Kejati Sumatera Selatan menjelaskan, akan mengirimkan jawaban tertulis, paling lambat satu pekan kedepan.
Tentu jawabannya kita tunggu, hal itu menjadi bahan kami nanti untuk menindaklanjuti persoalan ini ke Kejagung RI. ” Ya jika nanti jawaban tidak sesuai harapan kami, tentu akan jadi bahan untuk kita tidak lanjuti ke Kejagung RI dan hal itu sudah kita agendakan menunggu jawaban Kejati Sumatera nanti seperti apa. tutupnya.

Red.