OKU TIMUR – Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dari awal pendataan, warga OKU Timur memiliki sekitar 12.000 rumah tidak layak huni.
Dari 12.000 rumah tidak layak huni tersebut, saat ini sisa sekitar 5.000 unit yang belum memenuhi standar hunian yang layak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab OKU Timur, melalui Dinas Perkim kembali mengajukan program bedah rumah ke pemerintah pusat.
Dimana, untuk Tahun 2025, Dinas Perkim usulan bantuan bedah rumah sebanyak 2.000 unit.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), H Danan Rachmat SE MSi, saat dibincangi diruang kerjanya.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan nyaman,” katanya.
Dikatakan, jumlah rumah tak layak huni di OKU Timur sebelumnya mencapai 12.000 unit. Namun secara bertahap terus berkurang berkat program bedah rumah yang dilakukan setiap tahun.
“Proses pengajuan bedah rumah dimulai dari tingkat desa. Warga yang ingin mendapatkan bantuan harus mengajukan proposal melalui pemerintah desa sebelum diteruskan ke Dinas Perkim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain KTP, KK, bukti kepemilikan tanah. Serta bangunan yang sudah ada namun dalam kondisi tidak layak.
“Selain itu, kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi salah satu syarat,” bebernya.
Setelah proposal diajukan, lanjut kata Danan, tim dari Dinas Perkim akan melakukan survei lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan. Jika dinyatakan layak, maka rumah akan masuk dalam program bedah rumah.
“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 670 rumah yang terdata sebagai calon penerima bantuan,” pungkas Danan.
Dengan adanya program bedah rumah pada 2025, diharapkan semakin banyak warga yang bisa mendapatkan hunian yang lebih layak dan nyaman untuk ditinggali. (BF)