Nusa Tenggara Timur- Sugianto Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa Desak Mabes Polri copot Kapolda NTT dan Kapolres Kupang
Gerakan Pembebasan Mahasiswa Mengencang keras tindakan pelecehan seksual Seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) diduga menjadi korban pelecehan seksual anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sugianto selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa menegaskan bahwa pihak kepolisian Yang di percaya mampu mengayomi masyarakat namun mencederai marwa dari polri itu sendiri
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Siswa SMK itu dicegat oleh Briptu MR karena melanggar lalu lintas. Polisi lalu lintas itu membawa korban ke sebuah ruangan dengan dalih menyelesaikan surat tilang.
Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang. Mirisnya, pelaku dalam kasus asusila ini merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang kini bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota.
Kejadian ini dialami oleh korban berinisial GPN, 17. GPN sendiri merupakan salah satu siswi di sebuah SMK di Kota Kupang. Ia dilecehkan oleh terduga pelaku Briptu MR, 28, setelah mendapat tilang pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR menilang korban GPN karena melanggar aturan lalu lintas.
Saat tilang, korban di diminta ke Kantor Satlantas yang beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo guna menyelesaikan masalah tilang tersebut. Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan oleh terduga pelaku Briptu MR.
Tanpa curiga korban mengikuti Briptu MR. Namun setelah masuk ruangan, Briptu MR menutup pintu. Korban mengaku saat itulah dia dilecehkan oleh polisi itu. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Kupang Kota.
Kepala Satlantas Polresta Kota Kupang Komisaris Sudirman membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan kasus ini sudah ditangani Propam Polres Kupang Kota.
Oleh karena itu Gerakan Pembebasan Mahasiswa Secara tegas
1. Mendesak Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolda NTT dari jabatannya.
2. Mendesak Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Kupang karena di duga tidak mampu memonitoring semua jajaran kepolisian yang ada di Kupang
3. Mengancam Akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kapolda NTT dan Kapolres Kupang guna untuk mewujudkan supremasi hukum di Tana NTT
Kami menilai bahwa mestinya pihak kepolisian harus profesional dan anggota kepolisian harus bertindak sesuai standar profesionalisme dan menjaga reputasi institusi Polri di mata masyarakat. Ini mencakup menjaga etika pribadi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Sebagai kode Etik Polri 7 Tahun 2006 Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.
Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.