Kriminal

Satu Orang Pelaku Penggelapan Motor di Tangkap Polsek Palas

×

Satu Orang Pelaku Penggelapan Motor di Tangkap Polsek Palas

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Palas berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MAA (19) warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, pada Minggu, (2/2/2025)

Pelaku di tangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sepedah motor

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Ya, kami telah melakukan penangkapan
terhadap pelaku inisial MAA (19),” kata Kapolsek Andi Yunara

Pelaku kami tangkap, setelah kami melakukan introgasi, dan ia mengakui telah meminjam motor korban inisial AAN warga Kedaung Kecamatan Sragi dan tidak dikembalikan

Menurut Kapolsek, kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor ini, terjadi di Dusun Laksana Mulya–Siring 20, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu, (18/1/2025), sekitar pukul 16.30 WIB,

Pada saat itu, korban AAN (18), yang seorang pelajar meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, motor tersebut tidak juga dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Pelaku tidak sendiri, ia bersama satu orang rekan yang masih kami lakukan pengejaran, dengan status DPO,” jelas Kapolsek

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MAA (19) mengakui bahwa dirinya bersama A (DPO) telah menggelapkan motor Honda Beat hitam tahun 2016, nomor polisi BE 7246 BQ milik korban.

Kemudian, motor tersebut dijual melalui transaksi online (COD) seharga Rp2.800.000, jauh di bawah harga pasar.

Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya kini pelaku bersama barang bukti berupa BPKB dan STNK motor di amankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu,” tegasnya

Kapolsek AKP Andi Yunara menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Dengan maraknya kasus penggelapan kendaraan bermotor, perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga.

“Masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada dalam menjaga kendaraan agar tidak terjadi tidak kriminal,” tandasnya

(Red)