OKUTIMUR – Sambil menggelar razia, Samsat Kabupaten OKU Timur bersama Satlantas Polres OKU Timur sosialisasikan tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut berlangsung di jalan Adiwiyata Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 8.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH.
“Razia di depan kantor Samsat Kabupaten OKU Timur tadi merupakan kegiatan sosialisasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumsel tahun 2025,” kata Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan.
Menurutnya, untuk pemutihan pajak tahun 2025 ini adalah merdeka pajak yaitu program pemutihan. “Bagi masyarakat memiliki kendaraan yang mati pajak sudah lama cukup membayar satu kali satu tahun pajak kendaraan,” jelasnya.
Untuk program lainnya kata Kacap Samsat OKU Timur, pembebasan BBN-KB II. “Jika masyarakat yang memiliki kendaraan yang ingin balik nama itu nol rupiah untuk biaya BBN-nya,” ujarnya.
Kemudian untuk pajak progresif itu di hapuskan kendaraan. Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun lalu.
Sedangkan untuk periode pemutihan ini, lanjut kata Kacap Samsat OKU Timur, dimulai tanggal 17 Agustus sampai 17 Desember 2025.
“Alhamdulillah antusias masyarakat sudah mulai ramai, sudah tau dengan program merdeka pajak. Terkait dengan pemutihan ini sudah meningkat dua kali lipat dari sebelumnya,” tuturnya.
Untuk itu Samsat Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten OKU Timur untuk manfaatkan dengan baik program pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat OKU Timur dapat memanfaatkan program Pemerintah Sumsel ini dengan baik,” pungkasnya. (BF)