Berita

salah satu Pengecer di Pantura Matim di duga Kembali Menjual Pupuk Subsidi Masih tetap Harga diatas HET

×

salah satu Pengecer di Pantura Matim di duga Kembali Menjual Pupuk Subsidi Masih tetap Harga diatas HET

Sebarkan artikel ini

Manggarai Timur Potahttps://proletarmedia.com salah satu Pengecer di Pantura Matim di duga Kembali Menjual Pupuk Subsidi Masih tetap Harga diatas HET

 

Setelah diwawancarai oleh awak media pada hari Rabu tanggal 26 februari 2025 kepada salah satu pengecer E terkait penjualan pupuk seusia dengan harga HET.

 

E salah satu kios pengecer pupuk subsidi di pota memberi jawaban, Iya kami sekarang menjual pupuk bersubsidi itu Secara HET. sesuai dengan peraturan yang berlaku hari ini.

 

Lanjut pengecer sekarang kami menjual pupuk sesuai SOP sebagai mana perintah Kementerian Pertanian. Dan kami juga menggunakan aplikasi scan KTP asli lalu foto langsung tubuh petani dan tandatangan petani dalam aplikasi tersebut itupun kalo misalnya kembalian uang petani atau kelompok Mengikhlaskan uangnya untuk tidak di kembalikan karena tidak ada uang kecil.

 

Pada hari Rabu tanggal 26 februari 2024 saat itupun banyak kelompok petani dan perorangan Membelikan pupuk di kios E salah satu pengecer pupuk di pota dan menjual pupuk bersubsidi itu secara HET.

 

Pada hari Minggu tanggal/ 2-03-2025 hasil wawancara oleh awak media kepada Petani Di Baras Katanya kami membeli pupuk harga diatas HET, di baras jual harga 125 dan 130 dinda.

 

Ada 5 orang petani di Baras yang kemudian membeli Pupuk Subsidi dengan harga diatas HET yang di jual oleh E salah satu Pengecer di pota dan membuat masyarakat Resa dengan harga di atas HET tersebut.

 

kan tetapi, program pupuk subsidi yang erat kaitannya dengan swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto ibarat kata jauh panggang dari api.

 

Produktivitas petani dan kesejahteraannya di pertaruhkan dengan fakta lapangan bahwa masih ada kios pengecer pupuk subsidi memainkan harga jual pupuk subsidi semaunya tanpa mematuhi aturan hukum.

 

Harga jual pupuk subsidi jenis urea yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) terjadi di Kecamatan Sambi Rampas. Menurut informasi yang disampaikan oleh Masyarakat Kelurahan Baras berinisial A bahwa Kios Pengecer milik Bapak Eman menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET dan penyalurannya tidak transparan kepada seluruh petani wilayah edarannya.

 

“Kami membeli pupuk subsidi jenis Urea di Kios Pengecer Pupuk Subsidi Milik Bapak Husen Adam dengan harga 125.000/50kg (satu karung)” ungkap A kepada awak media.

 

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra dalam rilisnya, mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk subsidi untuk tahun 2025, yakni pupuk urea seharga Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.

 

Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang mengelola tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

 

Kementerian Pertanian juga berupaya mempermudah proses penyaluran pupuk subsidi dengan merancang peraturan presiden (perpres) yang akan memangkas 145 regulasi yang selama ini memperlambat distribusi pupuk. Dalam waktu dekat, pemerintah memastikan bahwa distribusi pupuk subsidi berjalan lancar, dengan stok pupuk yang cukup tersedia di seluruh Indonesia.

 

“Pada musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Kami pastikan seluruh daerah telah menerima alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan,” kata Jekvy Hendra menegaskan.

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program pupuk bersubsidi dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

 

Seharusnya Dinas Pertanian Matim harus turun periksa salah satu pengecer pupuk subsidi di pota yang di duga kuat menjual pupuk bersubsidi itu diatas Harga HET.

 

Dan pihak kepolisian Manggari timur turun serta dalam menangani Laporan 5 orang masyarakat yang di duga kuat sala satu kios pengecer pupuk subsidi di pota menjual pupuk di atas HET karena ini sudah melanggar sebagai mana perintah konstitusi yang berlaku di negara republik ini.