Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang keras adanya pungutan di sekolah.
Hal tersebut menyusul adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA 3 Kota Bekasi yang viral di media sosial.
Dalam unggahan kang Emil sapaan akrabnya itu, dirinya menyampaikan dengan tegas tidak ada yang namanya pungutan liar.
Apalagi disekolah yang berbasis negeri dan dibawah kewenangan negara.
Ridwan Kamil menuliskan dalam akun instagramnya yang diakses Proletarmedia, Rabu, 16 November 2022 bahwa anggaran pendidikan sudah sepenuhnya diurus oleh negara.
Oleh sebab itulah, dirinya telah menegaskan kalau adanya pungutan dalam bentuk apapun sifatnya adalah dilarang.
Terkait dengan dugaan adanya pungutan di SMA 3 Kota Bekasi pihaknya telah menerjunkan tim dari dinas pendidikan provinsi untuk menelusuri adanya praktik keliru.
Apabila adanya praktik keliru, dirinya meminta untuk melaporkan pada dirinya.
Dan dirinya akan segera menindak tegas.
Berikut adalah pernyataan resminya:
TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN,
Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.
Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.
Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun.***YG