Makassar – Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan ultimatum keras kepada Kapolda Sulsel yang baru. Desakan ini muncul setelah terungkapnya temuan dalam LHP BPK T.A. 2024 terkait dugaan pungutan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum di Kabupaten Sinjai.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya pemungutan retribusi pemakaian ruangan dan sewa tanah bangunan Pasar Sentral Sinjai yang dilakukan tanpa landasan regulasi yang sah. KMPI menilai temuan itu cukup kuat untuk membuka penyelidikan Tipikor.
Menurut BPK, pungutan tersebut diduga masih menggunakan Perda No. 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, padahal aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa selama pergantian regulasi, Dinas ESDM Sinjai tetap menarik retribusi dengan dasar hukum yang tidak lagi berlaku.
KMPI menilai indikasi tersebut mengarah pada dugaan pungutan di luar ketentuan, sehingga membuka potensi terjadinya praktik pungli dalam pengelolaan retribusi pemakaian ruangan dan sewa tanah yang dikelola Dinas ESDM Sinjai.
Wahid, Koordinator Aksi KMPI Sul Sel, menegaskan bahwa temuan itu tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, Unit Tipikor Polda Sulsel harus segera turun tangan untuk menelusuri alur pungutan, termasuk memastikan apakah Dinas ESDM benar-benar tidak memedomani regulasi terbaru.
> “Jika benar pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, ini sudah cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan. Publik berhak mengetahui ke mana aliran pungutan itu dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Wahid.
KMPI menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila penanganan kasus ini berjalan lambat.









