Kriminal

Polsek Semendawai Suku III Berhasil Ciduk Pelaku Pembacokan Dua Warga di OKU Timur, Berikut Kornologisnya!

53
×

Polsek Semendawai Suku III Berhasil Ciduk Pelaku Pembacokan Dua Warga di OKU Timur, Berikut Kornologisnya!

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil ciduk pelaku atas nama Raja Risman (18) Warga Desa Taman Mulyo, Tugu KTM, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Raja Risaman merupakan pelaku pembacokan dua korban atas nama Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58) yang merupakan Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III yang di Backup oleh Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Pelaku ditangkap saat berada di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, pada hari Senin 16 Desember 2024 Sekira pukul 09.26 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B/14/XII/2024/Polsek Semendawai suku III/Res OKUT/Polda Sumsel, tanggal 15 Desember 2024.

Sementara atas persitiwa tersebut, korban Agus Wahono (46) mengalami luka bacok dibagian kening dan tangan, dada lebam dan kaki. Sedangkan korban Ahmad Yani (58) mengalami luka parah disekujur tubuh.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji SH MH mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Minggu 16 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 Wib.

“Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Desa Taman Mulyo Tugu KTM, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Berikut Keronologis Kejadian

Dikatakan, kejadian berawal pada hari Jum’at, 13 Desember 2024, sekira pukul 22.00 Wib. Saat pelaku Raja dan temannya Ican datang ke rumah korban Agus Wahono untuk merental mobil dan minta diantarkan ke Palembang, dengan maksud pelaku ingin melihat istrinya yang kabur dari rumah.

Selanjutnya terjadi kesepakatan harga rental kendaraan antara pelaku dan korban sebesar Rp1,2 juta.

Malam itu, pelaku bersama korban Agus ditemani tetangganya Ahmad Yani langsung berangkat menuju Palembang mengendarai mobil Avanza Hitam Nopol BG 1468 YP, dengan maksud untuk mencari istri pelaku.

Korban Agus Wahono saat itu sebagai sopir yang ditemani oleh korban Ahmad Yani dan pelaku Raja Risman duduk di kursi tengah.

Pada Sabtu pagi sekira pukul 05.00 Wib, mereka tiba di Palembang dan langsung mengecek keberadaan istri pelaku, yang beradasarkan informasi istri pelaku berada di Hotel yang berada di seputaran Rs Charitas.

Saat tiba dilokasi, namun istri pelaku ternyata sudah tidak ada di hotel tersebut. Bahkan pelaku mendapat informasi kembali bahwa istri nya sudah berada di Lubuk linggau.

Kemudian pagi itu juga mereka langsung berangkat ke Lubuk Linggau. Sesampai nya di Lubuk Linggau istri pelaku pun tidak ada ditempat, dan sudah lari ke Bayung lincir, Muba. Akhirnya mereka bertiga langsung menyusul kesana.

Setibanya di Bayung Lincir, mereka sempat ketemu dengan istri pelaku yang dibonceng oleh seseorang dengan menggunakan kendaraan motor.

Akhirnya terjadilah kejar-kejaran antara mobil pelaku dengan sang istri di jalan. Bahkan, mereka sempat di tegur oleh Polisi yang kebetulan lewat agar jangan ugal ugalan di jalan.

Oleh karena itu mobil mereka kehilangan jejak dan hampir masuk kejurang. Akhirnya sekira pukul 01.00 wib dini hari di hari Minggu 15 Desember 2024 pelaku dan korban memutuskan untuk pulang ke OKU Timur.

Sesampainya di rumah pelaku di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III. Pelaku menawarkan korban untuk istrahat sejenak, karena capek dari perjalanan

Kemudian, korban Agus Wahono menayakan ongkos travel yang sama sekali belum di bayar oleh pelaku. Namun alasan pelaku belum ada uang dan nanti saya bayar.

Disisi lain, teman korban Ahmad Yani tidur dengan pulas di rumah pelaku. Sedangkan korban Agus Wahono hanya berbaring sejenak.

Secara tiba-tiba, pelaku Raja langsung mengayunkan parang ke arah korban Agus Wahono. Namun korban sempat menangkis dan hanya mengenai kening dan tangan.

Sedangkan, korban Ahmad Yani tidak sempat mengelak lagi karena posisi sedang tidur dengan nyenyak.

Sehingga mengakibatkan korban Ahmad Yani terluka parah di sekujur tubuh akibat bacokan pelaku.

Tak sampai disitu, pelaku juga masih mengejar korban Agus Wahono dengan membawa parang. Tetapi korban Agus Wahono lari keluar rumah untuk meminta pertolongan ke warga sekitar.

Atas kejadian tersebut warga berhamburan keluar untuk membantu korban yang sudah penuh luka bacok dan bersimbah darah.

“Kemudian pelaku langsung lari ke kebun warga dengan membawa hp merk Vivo milik korban Agus Wahono,” ujarnya.

Berikut Kronologi Penangkapan

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kapolsek, penangkapan berawal setelah anggota Polsek Semendawai Suku III mendapatkan laporan dari masyarakat atas peristiwa tersebut.

“Polsek Semendawai Suku III langsung berupaya untuk ungkap kasus lidik dan memburu keberadaan pelaku yang sudah diketahui indentitasnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat diketahui keberadaannya dan masih berada diseputaran Desa Taman Mulyo.

Selanjutnya Kapolsek Semendawai suku III IPDA Toni Aji, SH, MH bersama dengan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III yang di Backup oleh Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya.

Hal tersebut guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diduga masih berada diseputaran desa Taman Mulyo tersebut. Pengejaran terhadap pelaku berlangsung dari siang hingga malam.

“Pada hari Senin 16 Desember 2024 Sekira pukul 09.26 Wib. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dimintai keterangan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan Luka Berat dan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat),” pungkasnya. (BF)