Kriminal

Polsek Natar Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang

×

Polsek Natar Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Upaya polisi dalam mengungkap kejahatan membuahkan hasil. Kemaren Jumat (26/9/2025) siang
Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,

Pelaku ditangkap bernama Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dimana pelaku saat itu sedang melakukan aksinya, sementara salah seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Korban dalam peristiwa itu adalah Mukmin warga Lampung Tengah. Ia sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barang miliknya

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil pengintaian berhari-hari.

Kemudian , timnya melakukan hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan itu rawan aksi perampasan

“Kami sudah melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).

Menurut nya, dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil kabur, sementara Rojali ditangkap di tempat. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, no kendaraan dan sebilah badik, serta ponsel milik korban.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.

Budi Howo, menegaskan bahwa kasus ini memang sempat meresahkan masyarakat.

“Kami menerima laporan baik langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” kata Budi.

Ia menambahkan, proses pengungkapan membutuhkan waktu dan kesabaran. “Polisi tidak bisa asal tangkap tanpa bukti, kami harus memastikan dulu siapa pelakunya, bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. Jadi, penangkapan ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang serius,” tegasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika melintas di jalur rawan.

“Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbau Kapolsek Budi Howo.

Menurutnya, keamanan tidak hanya tugas polisi semata, tetapi hasil dari kerja sama semua pihak.

“Kami akan terus berupaya hadir di lapangan, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” tegasnya.

(Hms)