OKUTIMUR – Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ringkus pelaku berinisial Af Alias Ang (26) Warga Dusun 3 Tanjung Rejo, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan nekat merampas sepeda motor milik korban Suprianto (28) Warga Desa, Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, dengan mengunakan senjata api (Senpi).
Dimana, pelaku melancarkan aksinya di halaman Masjid Nurul Hidayah, Dusun 3 Tanjung Rejo, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, pada hari Senin 14 Juli 2025, sekira pukul 05.00 Wib.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK, MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian dan penangkapan terhadap pelaku.
“Ya, pelaku berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Buay Madang Polres OKU Timur dalam kurung waktu kurang lebih 24 jam, di Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang, pada hari Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib,” katanya.
Dikatakan, kajadian berawal pada hari Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib. Saat korban berangkat dari rumahnya dari Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III hendak menuju daerah Baturaja, Kabupaten OKU. Korban saat itu bersama anak dan istri sedang mengendarai sepeda motor.
Setibanya di jalan raya Desa Tanjung Bulan korban di ikuti oleh 4 orang pelaku dengan mengendarai 2 unit sepeda motor jenis matic.
“Para pelaku memaksa korban untuk berhenti. Akan tetapi korban tetap melajukan kendaraannya. Sehingga pelaku mencoba merebut kunci kontak motor korban namun tak berhasil,” ujarnya.
Kemudian, korban masuk ke perkampungan Dusun Tanjung Rejo sambil berteriak-teriak “rampok-rampok..!!” dan korban berhenti di halaman masjid Nurul Hidayah Dusun III.
Dimana, pada saat itu terdapat 8 orang yang sedang sholat subuh berjamaah dan korban langsung masuk kedalam masjid untuk meminta pertolongan.
Setelah meminta perotolongan, korban kembali lagi keluar masjid untuk mempertahankan sepeda motornya dengan cara memegang kunci kontak dan saling tarik menarik antara korban dan pelaku.
Lalu jemaah keluar dan hendak membantu korban. Tetapi diancam para pelaku dengan menodongkan senpi rakitan sebanyak 2 pucuk.
Kemudian salah satu pelaku menembakkan senpinya kearah bawah, lalu menembakkan ke arah tangan korban yang sedang mempertahankan sepeda motornya, hingga mengenai pergelangan tangan korban.
Setelah melakukan penembakkan, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan cara di dorong dengan menggunakan kaki di step kearah keluar jalan raya.
Melihat korban terkena tembakan di tangannya. kemudian warga jemaah sholat subuh tersebut mengantarkan korban ke UPTD Puskesmas Sukaraja dan diberikan pertolongan medis terhadap tangan korban.
Mendapat laporan kejadian itu, kemudian Piket siaga Polsek Buay Madang menuju ke UPTD Puskesmas Sukaraja untuk melihat kondisi korban dan sedangkan sebagian personil lagi berusaha melakukan pengejaran kearah para pelaku kabur akan tetapi kehilangan jejak.
Lebih lanjut, Kapolsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Buay Madang melakukan penyelidikan terhadap hasil keterangan ciri-ciri para pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati ciri-ciri pelaku, bahwa yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan ( Curas ) Tersebut sebanyak 4 pelaku satu diantaranya adalah pelaku AF Alias ANG.
Lalu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 15.00 wib Kapolsek Buay Madang mendapat informasi bahwa di duga pelaku AF Alias ANG tersebut tertangkap oleh SatRes Narkoba di Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang.
Sehingga Kapolsek Buay Madang AKP Sofiya Ardeni SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal mendatangi lokasi penangkapan pelaku.
Setelah anggota sampai di TKP, anggota langsung melakukan interogasi terhadap pelaku Af Alias Ang.
Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya bahwa pelaku telah melakukan curas tersebut bersama 3 rekannya yang masih DPO,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku di bawa dan di amankan ke Mapolsek Buay madang berikut barang bukti guna proses penyidikan Lebih Lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidanda Tentang Tindakan Pencurian dengan Kekerasan (Curas),” pungkasnya. (BF)