Kriminal

Polsek BP Peliung Sosialisasikan Larangan Memainkan Musik Remik ke Masyarakat, Ini Tujuannya!

5
×

Polsek BP Peliung Sosialisasikan Larangan Memainkan Musik Remik ke Masyarakat, Ini Tujuannya!

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Polsek BP Peliung Polres OKU Timur Polda Sumsel sosialisasikan tentang larangan memainkan musik di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan, khususnya di wilayah hukum Polsek BP Peliung.

Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kapolsek BP Peliung IPTU Wilson Hutaean SH bertempat di Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Selasa 7 Januari 2025.

Kegiatan ini juga turur diikuti Kanit Intel Polsek BP Peliung Aiptu Ibnu, Kanit Reskrim AIPDA Wen Aven Niktor Putra Siregar, Kanit Bimas AIPDA Faryadin, dan Babinkamtibmas Brigpol Ferdy.

Sosialisasi ini juga turut diikuti oleh perangkat Desa setempat dan Tokoh Masyarakat Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan.

Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek BP Peliung menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan adanya masyarakat yang masih memainkan Musik remik.

“Jika terdapat adanya masyarakat yang masih memainkan musik remik maka Polsek BP Peliung akan Melakukan penegakan hukum. Kemudian penyambutan Izin Keramaian dan melakukan pemubaran pada acara hiburan,” kata Kaposek BP Peliung IPTU Wilson Hutaean SH.

Dikatakan, kegiatan sosialisasi tentang larang musik remik ini rutin dilakukan. “Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pemakaian dan peredaran Narkoba tempat acara hiburan Orgen Tunggal,” tegasnya.

Untuk itu, ia menghimbau agar setiap kegiatan di setiap masyarakat untuk melakukan mengajukan Ijin Keramaian ke Polsek BP Peliung.

“Dengan melakukan permohonan dari Desa setempat yang wajib diketahui oleh Camat dan Danramil Martapura,” pungkasnya. (BF)