OKU TIMUR – Srinawan (38) Warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur berhasil di ciduk Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Senin, 29 September 2025.
Pelaku ditangkap, lantaran mencuri satu unit sepeda motor milik korban Agustinus Parwanto (36) Warga Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BLT III / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2025.
Dalam pencurian tersebut, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK, MH didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Belitang III. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang masih DPO,” ungkapnya.
Kronologis Kejadian
Dimana, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat,19 September 2025, sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan ruko dan kunci sepeda motor tersebut masih berada dikendaraan.
Tak lama kemudian, korban menyadari dan melihat motornya sudah tidak berada di tempat dan telah hilang. Kemudian korban bergegas untuk mencari.
Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta rupiah,” kata AKP H Edi Arianto.
Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto bersama Kanit Reskrim Polsek Belitang III IPDA Apriadi SH, CPHR dan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Senin, 29 September 2025, anggota Polsek Belitang III yang dipimpin langsung Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit sepeda motor honda revo absolut warna merah hitam.
Kemudian, satu buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam, dan satu lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam.
Pasal yang Disangkakan
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (BF)












