Berita

Pemusnahan 105 Perkara di Kejari OKUT, Narkoba Masih Menjadi Pemenangnya

12
×

Pemusnahan 105 Perkara di Kejari OKUT, Narkoba Masih Menjadi Pemenangnya

Sebarkan artikel ini
kejari okut

OKU Timur – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (Kejari OKUT) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertempat di Halaman Kantor Kejari OKUT. Senin, (29/08/2022).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat S.H.,M.Hum. yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Arianti Maya Puspadewi, S.H. Bersama Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, S.H.,M.H , Kasi Pidum Ahmad Yantomu, S,H, Kasi Tindak Pidana Khusus Patar Daniel Pangabean,S.H.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105 perkara terdiri dari 60 perkara narkotika dengan jumlah sebanyak berat 362,893 gram dan 3 paket ganja, 1 butir pil ekstasi dan 88 butir diduga pil ekstasi serta 45 perkara didalam KUHP dan diluar KUHP dengan 9 senjata tajam dan 7 buah senpi.

Kajari OKUT Dr. Akmal Kodrat S.H.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari OKUT Achmad Arjansyah Akbar, S.H.,M.H di dampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspadewi, S.H. menjelaskan perkara yang tertinggi masih di dominasi perkara narkoba.

“Dari 105 barang bukti yang kita musnahkan, perkara narkotika masih mendominasi”. Jelas Ancha.

Lebih lanjut ancha menjelaskan , Sangat perlu dilakukan upaya yang optimal dalam pencegahan terkait narkotika dan sosialisasi bahaya narkoba di OKUT. Tegas Ancha.

Sehingga generasi muda yang saat ini ataupun mendatang bisa terhindar dari bahaya dan dampak negatif pengguna narkoba. Selain itu bisa menjadi generasi muda yang cemerlang.Tutup Ancha.(MAM)