Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemkab OKU Timur Kembali melakukan Pengangkatan serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati!

×

Pemkab OKU Timur Kembali melakukan Pengangkatan serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati!

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali melakukan Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan dan Penyerahan SK PPPK tersebut bersamaan dengan kegiatan Apel Pagi Bersama.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM, bertempat di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, pada Senin, 22 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh unsur Forkopimda, Pj. Sekda, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta tamu undangan dan seluruh peserta upacara.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, MT, MM mengucapkan selamat kepada seluruh ASN PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dan resmi mengemban amanah sebagai aparatur negara.

“Pelantikan ini merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya penghayatan terhadap Janji dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Menurutnya, pengenaan atribut KORPRI bukan sekadar simbol, melainkan cerminan komitmen, integritas, serta tanggung jawab sebagai aparatur negara yang harus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut, Bupati berpesan agar seluruh ASN senantiasa menjaga amanah dan jabatan yang diemban, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia mengakui bahwa secara materi mungkin masih terdapat keterbatasan, namun sebagai abdi negara, ketulusan dan keikhlasan dalam mengabdi kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur harus tetap diutamakan.

“Insya Allah, Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan kelancaran dan membuka pintu rezeki bagi kita semua,” ungkapnya.

Bupati juga mengingatkan ASN yang baru dilantik agar menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Mengingat PBB merupakan salah satu sumber fiskal penting daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten OKU Timur,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Bupati mendoakan agar seluruh ASN PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dapat menjadi teladan di tengah masyarakat, dengan senantiasa menjunjung tinggi penghayatan terhadap Janji dan Panca Prasetya KORPRI, termasuk dalam menjaga rahasia jabatan, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi demi memperkuat persatuan dan soliditas aparatur.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.157 orang.

Proses pengangkatan dan penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025 dengan jumlah 2.082 peserta, dan tahap kedua dilaksanakan hari ini dengan jumlah 2.075 peserta.

“Dengan pengangkatan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 13.718 orang, yang terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu. Dengan komposisi ini, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 55 penduduk,” katanya.

Dikatakan, sebagai ASN yang berperan sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program, seluruh jajaran memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras dan kolaborasi.

Dengan demikian, program-program prioritas daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten OKU Timur.

“Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (BF)