Berita

Pemerintah Desa Nanga Mbaling berani membentuk pengurus baru bumdes sedangkan pengurus lama belum kembalikan uang Rp. 100 jt

×

Pemerintah Desa Nanga Mbaling berani membentuk pengurus baru bumdes sedangkan pengurus lama belum kembalikan uang Rp. 100 jt

Sebarkan artikel ini

Pota https://proletarmedia.com Pemerintah Desa Nanga Mbaling berani membentuk pengurus baru bumdes sedangkan pengurus lama belum kembalikan uang Rp. 100 jt

 

Selasa 4 Maret 2025 pemerintah desa melakukan musyawarah pengalihan posisi kepengurusan BUMDES Lama ke BUMDES baru dengan tema BUMDES adalah usaha desa untuk kesejahteraan rakyat sebagai moto pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan target anggaran 200 JT yang dikelola oleh pengurus baru.

 

Sementara perlu kita ketahui bersama bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang didirikan oleh masyarakat desa dengan tujuan mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Namun sering sekali pihak Pemerintahan Desa dalam memilih pengurus tidak berpedoman kepada persyaratan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, dampaknya tingkat keberhasilan dalam usaha dengan penyertaan modal yang cukup besar sangat kecil dan berakhir dengan kegagalan.

 

BUMDes membutuhkan pengurus yang kompeten dan berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pelaksana operasional BUMDes diangkat oleh Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa dengan nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, Badan Permasyarakatan Desa, dan/atau unsur masyarakat.

 

Pelaksana operasional tersebut harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes.

 

Sementara itu, menurut Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, syarat menjadi pengurus BUMDes atau Pelaksana Operasional meliputi memilik Jiwa Wirausaha.

 

Hal ini penting karena BUMDes bergerak di bidang ekonomi dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengurus BUMDes yang memiliki jiwa wirausaha akan mampu mengelola BUMDes dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

 

Berdomisili dan Menetap di Desa Sekurang-Kurangnya 2 Tahun, pengurus harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kondisi dan potensi desa sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan BUMDes.

 

Berkepribadian Baik, Jujur, Adil, Cakap, dan Perhatian Terhadap Usaha Ekonomi Desa, pengurus BUMDes harus dapat bekerja dengan baik dalam tim dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat desa.

 

Selain itu, harus memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola usaha ekonomi desa agar dapat menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

 

( KOALISI MERAH PUTIH)

Dalam musyawarah tingkat desa tahun anggaran 2025 program BUMDES tidak masuk dlm program dikarenakan BUMDES lama blm ada evaluasi dan anggaran yang belum dikembalikan ke desa dari pengurus lama 100 JT itupun uang 100 JT sebagai modal awal dikelola Selma kurang lebih 5 tahun.

 

Kami sebagai masyarakat menanyakan kenapa pemerintah desa beranikan diri membentuk pengurus baru sedangkan keuangan pengurus lama Masi mengendap di masyarakat kami mencurigai ada upaya penghapusan anggaran 100 JT sebelumnya dengan terbentuknya pengurus baru dan anggaran 200 JT THN 2025.

 

Ada hal yg menarik dari dinamika pemilihan pengurus baru bumdes semua aparat desa yg dilibatkan dan masyarakat hnya sebagian orang saja yang di undang itupun orang yang disenangi oleh pemerintah desa. ada lembaga BPD dan Pendamping desa sebagai mintra dan pengawasan jika terjadi caos masyarakat merindukan lembaga ini tapi apa daya semuanya nihil.

 

Seyogyanya sebelum dibentuknya pengurus baru harus ada evaluasi pengurus lama dan dimintai pertanggung jawab semua aset dan lainnya agar masyarakat mengetahui minimal setiap dusun harus dilibatkan akan tetapi semuanya nihil.

 

Desa Nanga mbaling jumlah penduduk dari data Pemilukada kurang lebih 1,960 sekian pemilih.

 

Dengan pembagian wilayah 3 dusun

Dusun 1 biting

Dusun 2 Waekool

Dusun 3 logo

 

Hasil laporan masyarakat bahwa yanh terpilih sebagai pengurus baru adalah pengusaha lokal ditingkat desa yang selama ini membidangi pengadaan bibit bawang dan pembelian hasil pertanian.

 

Masyarakat tidak mempersoalkan semuanya yang jadi keresahan masyarakat pemerintah tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan desa.wajar masyarakat mencurigai andaikan lembaga otoritas berani audit keuangan desa kami yakin pasti ada temuan.

 

Kami merindukan pemerintah desa berani terbuka dan mau berbaur dengan masyarakat terkait program dan Anggara.

Desa korupsi adalah desa yang tidak transparan.