Manggarai Timur- https://proletarmedia.com Miris selama 2 Tahun Posyandu Nu Desa Compang Soba tahun anggaran 2023 sampai saat ini belum selesai?
Pembangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) di Elar desa Compang Soba tidak kunjung terealisasi sejak anggaran tahun 2023.
Masyarakat Desa Desa Compang Soba, Kecamatan Elar mengeluhkan terlantarnya pembangunan Posyandu tersebut di Nu di desa Compang Soba Mereka menduga pembangunan Posyandu tersebut telah mangkrak kerena sudah tidak ada aktifitas pengerjaan.
Sampai saat ini juga belum terealisasi, padahal Posyandu itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kemudian yang menjadi pertanyaan, dimana pelaksanaan imunisasi dan pemeriksaan kepada ibu hamil. Sementara jelas anggaran tahun 2023 itu ada
“Dimana? di bawah pohon?”
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur kembali merujuk pada pasal di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menyebutkan setiap program yang tidak terlaksana di tahun 2023 maka akan diwujudkan pada tahun 2024
“Kalau tidak salah di pasal KUA-PPAS ada tercantum, sehingga seharusnya 11 Posyandu dibangun tahun ini juga,” ucapnya salah satu pemuda desa Compang Soba ketika di wawancarai oleh awak media.
Setelah di wawancarai oleh awak media kepala desa Compang Soba menjawab rumah posyandu dan terkait hal tersebut sudah saya klarifikasi bahwa bangunan tersebut di bangun pada saat saya cuti hendak maju calon kades periode ke dua. Yg menangani pembangunan tersebut adalah bendahara yang lama dan ramli. Kemudian beliau lari ke kalimantan sementara bangunan tersebut belum tuntas serta progres kerja tinggal paku zink atap. Dan sampai saat ini ramli sudah hilang kabar, sehingga hal tersebut sudah menjadi resiko saya selaku pimpinan untuk melanjutkan pekerjaan rumah posyandu tersebut dan akan dilanjutkan sekitar bulan agustus Rumahnya ramli juga sudah disita pihak Bank NTT.
Bagaimana sampai tidak lanjut pak kades? Apakah rumah posiandu itu di biarin begitu saja?
Tadi saya sudah jelaskan bahwa si ramli sudah kabur ke kalimantan sehingga karena itu maka pekerjaan tersebut sudah menjadi tanggung jawab saya selaku pimpinan dan sudah saya nyatakan untuk siap saya lanjutkan di bulan agustus nanti.
Apakah hanya Ramli saja yang terlibat dalam pekerjaan itu menurut hasil Intivigasi kami adik sepupu pa kades ikut terlibat juga?
Lanjut Kades Adik sepupu saya itu pengadaan material non lokalnya Kalau material lokalnya sudah lengkap, sedangkan yg menjadi terhambat pekerjaan tersebut adalah upah tukang, kemudian dengan beberapa batang bantal sink. Seperti yang tadi saya katakan bahwa pekerjaan tersebut akan saya tuntaskan. Itu sudah menjadi resiko saya tutupnya
Sementara jelas bahwa Kepala desa yang tidak melanjutkan pembangunan rumah Posyandu dapat dikenai sanksi hukum, yang mengatur sanksi ini dalam Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa:
1. Sanksi Administratif:
Peringatan: Kepala desa dapat diberikan peringatan tertulis atas pelanggaran tugas dan kewajibannya.
Pemangkasan anggaran: Jika Kepala Desa dianggap lalai dalam melaksanakan pembangunan Posyandu, bisa jadi anggaran desa untuk kegiatan lain dikurangi.
Penundaan kenaikan pangkat: Kepala Desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik mungkin tidak dapat naik pangkat.
Pencopotan dari jabatan: Dalam kasus yang sangat serius, Kepala Desa bisa dicopot dari jabatannya.
2. Sanksi Pidana:
Tindak Pidana Korupsi: Jika Kepala Desa terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan Posyandu (misalnya, penyalahgunaan anggaran), maka ia bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Tipikor.
Tindak Pidana Lainnya: Jika ada pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan pembangunan Posyandu (misalnya, pelanggaran perizinan), Kepala Desa juga bisa dikenakan hukuman pidana yang sesuai.
3. Sanksi Etika:
Denda dari masyarakat: Masyarakat dapat memberikan denda kepada Kepala Desa jika dianggap melanggar norma etika yang berlaku di desa.
Penolakan dukungan masyarakat: Masyarakat dapat menolak untuk mendukung Kepala Des
a dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya.