Health

Masyarakat Desa Sinar Palembang Tanyakan Kinerja Dinas PMD, Hampir Sepekan Surat Permohonan Pemberhentian Kades dan Sekdes di Layangkan BPD Belum ada Kejelasan

×

Masyarakat Desa Sinar Palembang Tanyakan Kinerja Dinas PMD, Hampir Sepekan Surat Permohonan Pemberhentian Kades dan Sekdes di Layangkan BPD Belum ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, –Hampir sepekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat melayangkan surat permohonan pemberhentian terhadap kades dan sekdes Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, di kantor Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum ada penjelasan pasti. Kamis (9/10/2025).

Sehingga, masyarakat Desa Sinar Palembang mempertayakan hasil permohonan pemberhentian kepala desa. Karena, mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas.

Seperti diketahui bahwa, pada Jumat (3/10/2025) malam. Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama puluhan perwakilan masyarakat telah melayangkan surat permohonan pemberhentian terhadap oknum kades dan sekdes Desa Sinar Palembang di kantor Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.

Akan tetapi, hingga saat ini surat permohonan itu belum juga ditindak lanjuti secara lugas oleh dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masyarakat bertanya-tanya keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi kasus tersebut.

“Sebenarnya Dinas PMD memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti kasus ini, dan dirinya telah menyampaikan akan segera menindak lanjuti surat aspirasi masyarakat yang dilayangkan melalui BPD akan tetapi sudah 6 hari belum ada penjelasan,” kata Sudaryanto.

Menurut Sudar, sampai kapan Dinas PMD akan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan akan mengkaji isi surat BPD Desa Sinar Palembang tersebut.

Padahal kata Sudaryanto, surat yang di layangkan sudah jelas hasil kesepakatan bersama. Sebagaimana hasil dari pertemuan sejak siang hingga larut malam di kantor desa setempat yang dihadiri oleh BPD Desa Sinar Palembang bersama tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat yang di ketahui oleh Camat, Polsek Candipuro, Danramil Sidomulyo serta jajaran Polres Lampung Selatan.

Melalui dasar hukum yang ada masyarakat bersama BPD telah sepakat melayangkan surat permohonan untuk pemberhentian kades dan sekdes, karena kita tahu bersama-sama bahwa kades dan sekdes tidak pernah ngantor sejak lama serta di tambah adanya dugaan indikasi korupsi.

“Jadi kami warga Sinar Palembang
mengharapkan tindakan tegas dan cepat dari Dinas PMD ini untuk menyelesaikan permasalahan, jangan berlarut-larut apalagi ini sudah di temukan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta sekarang penanganan sudah jelas di Kejaksaan Negri Lampung Selatan,” kata Sudaryanto bersama masyarakat lainnya saat di wawancara.

Lebih lanjut, Sudaryanto juga menyampaikan selaku Dinas PMD mereka adalah dinas teknis yang memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti permasalahan yang berkaitan dengan kepala desa.

“Dinas PMD memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti permasalahan yang berkaitan dengan kepala desa,” tegasnya.

Dijelaskan oleh nya, jangan sampai warga kembali menggeruduk ke Dinas PMD dan ke kantor Bupati Lampung Selatan, terkait permasalahan pemberhentian oknum kades dan sekdes.

“Kami berharap jangan sampai permasalahan Desa Sinar Palembang menjadi berlarut-larut dan berkepanjangan, sudah 6 bulan kami masyarakat bersabar dan sekarang kami menuntut keseriusan pemerintah daerah menyikapi hal ini,” tandasnya.

Hingga berita ini di layangkan oleh redaksi belum ada keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.

(Tim)