Manggari Timur https://proletarmedia.com Mafia Pupuk Subsidi di Pota: Kios Pengecer Diduga Menjual Tidak Sesuai HET dan Tidak Transparan.
POTA- Sejak 1 Januari 2025, petani di Indonesia sudah dapat membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau, seiring dengan implementasi skema baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 mengalokasikan 9,5 juta ton pupuk subsidi untuk sektor pertanian pada tahun depan, yang terbagi dalam empat jenis pupuk: urea, NPK, NPK untuk kakao, dan pupuk organik.
Sementara itu, menurut informasi yang santer dipemberitaan media, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra dalam rilisnya, mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk subsidi untuk tahun 2025, yakni pupuk urea seharga Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang mengelola tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Kementerian Pertanian juga berupaya mempermudah proses penyaluran pupuk subsidi dengan merancang peraturan presiden (perpres) yang akan memangkas 145 regulasi yang selama ini memperlambat distribusi pupuk. Dalam waktu dekat, pemerintah memastikan bahwa distribusi pupuk subsidi berjalan lancar, dengan stok pupuk yang cukup tersedia di seluruh Indonesia.
“Pada musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Kami pastikan seluruh daerah telah menerima alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan,” kata Jekvy Hendra menegaskan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program pupuk bersubsidi dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, program pupuk subsidi yang erat kaitannya dengan swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto ibarat kata jauh panggang dari api.
Produktivitas petani dan kesejahteraannya di pertaruhkan dengan fakta lapangan bahwa masih ada kios pengecer pupuk subsidi memainkan harga jual pupuk subsidi semaunya tanpa mematuhi aturan hukum.
Harga jual pupuk subsidi jenis urea yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) terjadi di Kecamatan Sambi Rampas. Menurut informasi yang disampaikan oleh Masyarakat Kelurahan Pota berinisial AS (36) bahwa Kios Pengecer milik Bapak Husen Adam menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET dan penyalurannya tidak transparan kepada seluruh petani wilayah edarannya.
“Kami membeli pupuk subsidi jenis Urea di Kios Pengecer Pupuk Subsidi Milik Bapak Husen Adam dengan harga 125.000/50kg (satu karung)” ungkap AS kepada awak media.
Ia juga menambahkan, penyalurannya tidak transparan kepada petani. Diketahui, malam hari di tanggal 18/02/2025 pihak Kios Pengecer masih melakukan transaksi jual-beli hingga pukul 12.00 dini hari.
Hal senada juga disampaikan oleh, JA (24) masyarakat Desa Nanga Mbaur menyampaikan bahwa ia juga membeli dengan harga 125.000 untuk satu karung pupuk urea (50kg).
JA juga membeberkan bahwasanya hampir semua petani di wilayah edaran Kios Pengecer Milik Bapak Husen Adam, Kelurahan Pota dan Desa Nanga Mbaur, membeli pupuk urea dengan harga yang seperti itu.
Sementara itu, Bapak Husen Adam ketika dihubungi oleh awak media belum memberi penjelasan.