Berita

Kunjungi Kota Labuan Bajo, Jaksa Agung Didesak Periksa Proyek PT Akas yang Diduga Syarat Korupsi 

×

Kunjungi Kota Labuan Bajo, Jaksa Agung Didesak Periksa Proyek PT Akas yang Diduga Syarat Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Kunjungi Kota Labuan Bajo, Jaksa Agung Didesak Periksa Proyek PT Akas yang Diduga Syarat Korupsi

 

NTT — Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa PPK 3.2 PJN Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pasaoran Samosir, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi preservasi jalan Labuan bajo – Malwatar – Batas Kota Ruteng, tahun anggaran 2023/2024. Lemahnya kualitas pengawasan di bawah kepemimpinan Pasaoran selaku PPK, membuat jalan yang dikerja oleh PT Akas asal kota Surabaya ini berkualitas sangat buruk.

 

Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/9/2025). Burhanuddin dan rombongan tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sekitar pukul 09.30 Wita.

 

Sekretaris LPPDM yang juga pengacara tersohor di Kabupaten Manggarai Raya, Gerits Bocok, kepada media ini pada sabtu (27/9/2025) mengatakan kalau dirinya sangat berharap kunjungan Jaksa Agung ke Manggarai Barat, Labuan Bajo, merupakan jawaban atas pemberitaan media soal buruknya kualitas kerja PT Akas.

 

“Saya sangat berharap kunjungan Jaksa Agung ke Manggarai Barat merupakan jawaban atas pemberitaan soal proyek PT. Akas senilai Rp125.7 Miliar yang kualitasnya sangat buruk, ” Ujarnya

 

Dalam komentarnya, Gerits Bocok menyebut kalau dirinya sangat kecewa dengan pekerjaan proyek bernilai fantastis itu, anggaran sebesar Rp125.7 miliar tetapi dalam pelaksanaannya tidak jelas.

 

Sekertaris LPPDM Manggarai juga menyoroti soal dana swakelola PPK 3.2 Satker PJN Wilayah III NTT tahun 2025 sebesar Rp10 Miliar dan anggaran untuk penanganan longsoran sebesar Rp1.7 Miliar. Dirinya melihat kalau anggaran tersebut semuanya fiktif.

 

“Kenapa disebut fiktif, tahun 2023-2024 itu proyek milik PT Akas sebesar Rp125.7 Miliar. Belum FHO. Itu artinya proyek masih masuk masa pemeliharaan. Muncul lagi anggaran sebesar Rp10 Miliar dan Rp1.7 Miliar di tahun 2025 untuk ruas jalan yang sama. Jalan tetap hasilnya buruk,” Tulis Gerits dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini

 

Gerits juga menilai kualitas pekerjaan jauh dari harapan meski menelan anggaran fantastis senilai Rp125,7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024, ditambah dana swakelola rutin PPK 3.2 tahun 2025 sebesar Rp10 miliar, dan penanganan longsoran sebesar Rp1.7 Miliar.

 

“Itulah seninya korupsi di NTT,” Kata Gerits

 

Dirinya berharap Kejaksaan Agung RI datang untuk bisa mengevaluasi kinerja kerja Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejaksan Negeri Manggarai yang dinilai membiarkan korupsi merajalela di tanah Nuca Lale.

 

Saya juga berharap kepada semua warga manggarai agar bersama-sama menyuarakan terkait persoalan ini. Kita warga Nusa Tenggara Timur telah banyak menjadi korban dari perbuatan elite politik yang selalu membodohi rakyat kecil.

 

Menurut Pengacara muda itu, bahwa proyek yang seharusnya mendukung akses vital di Pulau Flores justru dikerjakan asal-asalan.

 

“Kami memprotes lantaran besarnya anggaran preservasi dan perbaikan jalan ini. Kami minta Kejagung untuk memantau aliran dana dari proyek ini,” ujarnya.

 

Kualitas Pekerjaan Dinilai Buruk

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

 

Misalnya, pada ruas jalan Langkas, Anam, Bung, Mena, Soekarno Hatta, tepat di depan Hotel Sentro, pembangunan U-Ditch sepanjang kurang lebih 300 meter tampak dikerjakan asal jadi dan tidak terawat.

 

Kondisi jalan yang sudah diperbaiki pun kembali rusak, dengan aspal pecah dan mengelupas. Lubang menganga di sepanjang ruas jalan menimbulkan bahaya bagi pengguna kendaraan, terutama pada malam hari. Beberapa pengendara bahkan dilaporkan mengalami kecelakaan hingga luka serius.

 

Dugaan Penyimpangan Anggaran

Selain mutu pekerjaan yang buruk, publik juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran. Sejumlah kalangan menduga adanya indikasi mark-up yang mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam dana pemeliharaan jalan nasional.

 

Konspirasi jahat dan dugaan para pihak  yang terlibat dalam proyek itu:

1. Budi Santoso, Direktur Utama PT Akas (asal Kota Malang, Jawa Timur).

 

2. Ir. Obed Eko Kurniawan, koordinator proyek sekaligus anak kandung Budi Santoso.

 

3. PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, konsultan pengawas proyek dengan nilai kontrak Rp3,57 miliar (dari HPS Rp4,38 miliar, sumber APBN).

 

4. Devi Alcitra Candra, mantan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III NTT Tahun 2023–2024 (saat ini sudah pindah tugas ke Sumatera).

 

5. Parsaoran Samosir, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah III NTT.

 

6. Tim teknik PT Akas yang disebut bernama Michele.(**)