Berita

KPK Setor Denda dan Cicilan Uang Pengganti dari Eks Bupati Muara Enim ke Kas Negara

11
×

KPK Setor Denda dan Cicilan Uang Pengganti dari Eks Bupati Muara Enim ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
KPK
Ilustrasi Gedung KPK. (foto: Istimewa)

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.***