Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo selama 30 hari kedepan atau satu bulan.
Tim penyidik KPK menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap berkenaan jual beli jabatan yang menjerat Mukti.
“Kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanan selama 30 hari ke depan,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Selasa (11/10/2022).
Adapun penahanan dalam jangka waktu yang sama juga dilakukan kepada Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022,” jelas Ali Fikri.
Sebagai informasi, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
Antara lain, pengusaha Sigid Haryo Wibisono yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Sigit diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/9/2022).