KP FRI Minta Tipikor Polres Sinjai Selidiki Dugaan Pungli Kepada ASN Sinjai, Kain Batik Rp 350 Ribu
Sinjai, 12 Juli 2025 —Aktivis dari Komite Pusat Federasi Rakyat Indonesia Kembali menyoroti adanya dugaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang mewajibkan seluruh ASN membeli kain batik seharga Rp 350.000,- per potong dengan dana pribadi.
Diketahui Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pejabat Bupati Sinjai Nomor: 800/25.3189/set tanggal 6 Desember 2024 dan ditindaklanjuti melalui surat pemberitahuan Dinas Pendidikan tertanggal 12 Februari 2025.
Batik tersebut diwajibkan sebagai pakaian dinas harian ASN, dengan dugaan penyedia tunggal yaitu Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sinjai. Kebijakan ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak melalui mekanisme APBD, dan tidak bersifat sukarela, sehingga berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wahid Selaku Aktivis KP FRI Mengungkapkan bahwa Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian dinas ASN harus dibiayai dari APBD.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf (e), yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa orang membayar atau memberikan sesuatu.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran MenPAN-RB terkait larangan gratifikasi dan pungutan tidak sah.
Aktivis dari KP FRI Tersebut Mendesak Reskrim Polres Sinjai Melalui Unit Tipikor segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas anggaran serta perlindungan terhadap hak ASN di lingkungan Pemkab Sinjai.
Wahid mengungkapkan bahwa aktivitas dugaan Pungutan liar tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kiranya aparat penegak hukum selidiki dugaan tersebut dan kami dari KP FRI insyaallah akan melakukan Aksi Unjuk Rasa besar besaran jika Aparat Penegak Hukum Tidak Menyelidiki hal tersebut, tegas wahid(*)









