Semua jurnalis adalah bagian dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).
Proletarmedia.com /// Mendengar kabar adanya 3 pria yang mengaku sebagai jurnalis diamankan Aparat Penegak Hukum atas dugaan sudah melakukan perbuatan yang meresahkan Pemerintah Desa di wilayah Provinsi. Lampung.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) NR Icang Rahadian SH menyatakan sikap tegas akan memberikan membantu hukum kepada 3 (tiga) orang yang mengaku sebagai jurnalis tersebut
Adapun tiga pria yang mengaku jurnalis tersebut adalah inisial EW, warga Kabupaten Pesawaran, Sl warga Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan dan HN, Warga Pekon Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Sabtu (02/09/2023).
Dalam keterangan pers nya kepada seluruh anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) seluruh Indonesia, Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian SH menegaskan siap memberikan bantuan hukum serta menjadi Garda terdepan membela seluruh insan jurnalis yang diterpa permasalahan hukum, walaupun jurnalis tersebut bukan berasal dari organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia. (IWOI)
” Menyikapi terjadinya persoalan atau musibah yang menimpa 3 Jurnalis di Provinsi Lampung, Saya selaku Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pembela nasib dan status hukum para Jurnalis yang terkena masalah,” Ucap Icang.
” Walaupun informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota IWO Indonesia. Tapi sebagai wadah organisasi para jurnalis, yang salah satu tugasnya untuk melindungi dan membina para jurnalis di Indonesia, saya NR Icang Rahardian SH, kebetulan lawyer dan advokat, saat ini akan membela nasib para jurnalis di Provinsi Lampung itu,” Kata Icang.
Icang juga menyampai pesan kepada para jurnalis agar tetap tenang dan meminta kepada pera penegak hukum untuk selalu menjunjung praduga tidak bersalah.
” Sampaikan salam saya kepada para pelaku, yang harus di junjung tinggi azaz praduga tak bersalah, yang harus dipegang teguh oleh para penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung,” harap Icang
Icang mengatakan bahwa yang bisa menyatakan benar atau salah suatu perkara itu adalah pengadilan.
” Salah atau benarnya suatu perkara akan kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Icang mengungkapkan, dirinya dari IWO Indonesia akan mengawal dan bersedia menjadi kuasa hukum para jurnalis kalau berkenan
” Saya akan mengawal dan menjadi kuasa hukum seandainya kami dari IWO Indonesia diperkenankan oleh para jurnalis yang sedang bermasalah hukum,” tandasnya (tulus)