BeritaNewsPolri

Ketua Gerakan Pembebasan Manusia (GPM), Sugianto mendesak Kapolres Manggarai untuk mengevaluasi serta mencopot jabatan Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai. 

4
×

Ketua Gerakan Pembebasan Manusia (GPM), Sugianto mendesak Kapolres Manggarai untuk mengevaluasi serta mencopot jabatan Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai. 

Sebarkan artikel ini

Manggarai : https://proletarmedia.com- Ketua Gerakan Pembebasan Manusia (GPM), Sugianto mendesak Kapolres Manggarai untuk mengevaluasi serta mencopot jabatan Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai.

 

Hal ini ia sampaikan, berkaitan dengan pengungkapan praktik ilegal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar di salah satu SPBU di Ruteng yang kemudian dijual ke Kapal-kapal pesiar di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

 

Sugianto menyampaikan bahwa praktik tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dari Polres Manggarai.

 

“Kami Menduga ini pembiaran yang di lakukan oleh pihak SPBU dan Kasat Reskrim Polres Manggarai” tegas Sugianto

 

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 hingga 58 UU ini mengatur pidana untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan, niaga, dan penimbunan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

“Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) bekerja secara serius dalam memberantas mafia solar yang berada di wilayah Manggarai, agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri” tutup Sugianto.