Nusa tenggara Timur https://proletarmedia.com Kepala Desa Bilal Taher Mahmud Jadi Pelaksana Dalam Proyek Jalan Tani?
Setelah i wawancara oleh awak media lewat Via WhatsApp kepada kades Desa Bilal Taher Mahmud terkait pelaksanaan proyek jalan Tani kades enggan menanggapi.
Ini meduga bahwa jelas kades Desa Bilal menjadikan dirinya sebagai Pelaksana dalam proyek jalan Tani tersebut
Masyarakat Desa Bilal Kec. Adonara Timur Kab. Flores Timur merasa kecewa dengan tindakan Kepala Desa Taher Mahmud terkait dalam pelaksanaan proyek jalan tani yang bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam proyek tersebut, Kepala Desa bertindak sebagai pelaksana kegiatan, termasuk pengadaan material lokal. Namun, ia tidak melakukan pelelangan sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan armada pribadinya untuk mengangkut material tersebut.
Tindakan ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Desa lebih mengutamakan keuntungan pribadi daripada kepentingan masyarakat. Padahal, sesuai aturan, pelaksanaan kegiatan seperti ini harus mengikuti mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah diatur bahwa:
Pasal 51 ayat (1): Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan.
Pasal 52: Dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus diutamakan.
Pasal 25 ayat (4): Kepala Desa tidak diperkenankan terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang/jasa untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan pentingnya pelelangan sebagai mekanisme untuk memastikan pemilihan penyedia yang kompeten dan harga yang wajar.
Salah satu warga desa Bilal yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekecewaannya:
“Kami merasa tidak adil karena kepala desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan mencari keuntungan sendiri dari proyek ini. Kami berharap ada evaluasi dan transparansi terkait pengelolaan dana desa, selain hal tersebut.” Katanya Rabu (01/01/2024).
Masyarakat mendesak agar inspektorat kabupaten dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini.
Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan sanksi tegas diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai pengingat, dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara jujur dan profesional
untuk kesejahteraan bersama.