laporan : irin
Muara Enim // Proletarmedia.com – Berlakunya Permendagri No 111 TAHUN 2019 tentang tapal batas Kabupaten Lahat dengan Muara Enim serta pemerintah Muara Enim sudah mengesahkan ada nya pemendagri itu.
Bahkan banyak wilayah dalam lingkup Kecamatan Muara Enim yang meliputi beberapa Desa diduga telah diklaim oleh Pemda Lahat. Seperti Desa Kepur yang diklaim beberapa ratus hektar termasuk wilayah perkantoran Islamic Center, kemudian Desa Muara Lawai yang diklaim lahat beberapa ratus hektar termasuk dusun IV sungai tebu, serta Desa Muara Gula Dalam yang diklaim Lahat adalah mulai dari sungai Gule.
Sementara Kabupaten Lahat diduga mengklaim wilayah tersebut tapi semua masyarakat itu berdomisili di Kabupaten Muara Enim bahkan banyak APBD Kabupaten Muara Enim dibangunkan di diduga masuk dalam wilayah Lahat seperti pembangunan kantor Kejaksaan Muara Enim, Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dispora, Kantor Dinas Perlindungan Anak Dan Perempuan.
Hal tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga (3) Tahun, jika pemda Muara Enim sudah mengetahui masalah batas wilayah, kenapa masih dianggarkan pembangunan diwilayah Kabupaten Lahat.
“Pertanyaan ini ada apa dan mengapa bisa terjadi, karena masyarakat yang dirugikan oleh hal tersebut,” ujar Imam Suranto selaku salah satu toko masyarakat Muara Enim.
Ditambahkan juga oleh Rasweli selaku toko masyarakat Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, dirinya sangat kecewa atas permasalah tapal batas wilayah ini, seharusnya jika Pemda Muara Enim sudah mengesahkan keputusan permendagri tersebut harusnya diberitahukan kepada masyarakat Muara Enim agar masyarakat dapat mengetahui secara keseluruhan dan bisa mendapatkan kepastian.
“Ya sosialisakan kepada warga Muara Enim bahwa wilayah yang tersebut sudah masuk wilayah lahat dan pemerintahan semuanya beralih ke Pemda Lahat. Tapi mengapa sudah dua (2) tahun ini tidak diberitahukan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bingung harus berurusan ke pemerintahan mana. Domisili mereka sudah masuk wilayah lahat, tapi KTP Mereka wilayah Muara Enim,” ujarnya.
Sementara itu, asisten II Muara Enim Emran Tabrani ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, masalah tapal batas wilayah sudah ditetapkan dengan keputusan permendagri No 111 Tahun 2019 akan tetapi, jika dilapangan ditemukan fakta seperti kepemilikan,lokasi kantor dan lainnya serta wilayah tersebut sudah lama ditempati warga Muara Enim maka. Hal itu akan bisa dikoreksi dan menjadi bahan usulan kedepan, karena Permendagri tersebut bukan harga mati semuanya bisa dikoreksi. Dimohon kepada masyarakat untuk bersabar masalah tapal batas wilayah ini.
“Semuanyakan butuh proses, tidak mudah seperti membalikan telapak tanggan. Intinya permasalah ini sudah disampaikan dan diusulkan, masyarakat Muara Enim dimohon untuk bersabar,” ujarnya.