Kriminal

Kabur Usai Tusuk Warga, Oknum Kades Sidodadi Berhasil Diringkus Satreskrim Polres OKUT di Lombok Tengah Provinsi NTB

25
×

Kabur Usai Tusuk Warga, Oknum Kades Sidodadi Berhasil Diringkus Satreskrim Polres OKUT di Lombok Tengah Provinsi NTB

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Sempat kabur dan menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam waktu kurang lebih dua bulan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel akhirnya berhasil ringkus Oknum Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur berinisial JA (52).

Oknum kades tersebut ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur lantaran melakukan penusukkan terhadap korban berinisial AF (49), seorang pengurus masjid (Marbot), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada tanggal 29 Desember 2024.

“Pelaku Kades ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH, MH, saat press release di ruangan Media Center Polres OKU Timur, Jum’at 3 Januari 2025.

Dikatakan, peristiwa berdarah itu terjadi dikediaman rumah korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Jum’at 25 Oktober 2024 sekitar pukul 12.50 Wib, lalu.

Berawal terdapat perselisihan pendapat antara korban dan pelaku terkait permasalahan penggunaan masjid baru untuk melakukan ibadah sholat Jumat.

Dimana, pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan sholat Jumat di masjid Darussalam Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.

Dikarenakan keinginan pelaku yang bekerja sebagai Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan sholat Jumat di masjid jami’ sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang agar masyarakat terfokus pada 1 (satu) masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.

Lantaran hal itu, pelaku tidak senang dan emosi dengan korban, sehingga pelaku JA datang kerumah korban. Dan terjadi cekcok mulut.

“Saat itu korban sedang mengobrol bersama temannya. Lalu pelaku melihat senjata tajam jenis pisau, lalu pelaku menusuk korban secara berkali-kali,” katanya.

Dikatakan, setelah menusuk korban secara berkali-kali, kemudian pelaku langsung pergi dan berlari.

“Akibat peristiwa tersebut korban yang mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan. Luka tusuk di paha kiri di atas lutut. Luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kiri. Dan korban langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang, hingga dirujuk ke RSUD Sitifatimah Palembang,” jelasnya.

Tak hanya sampai disitu, lanjut kata Kapolres, Akibat luka tusukan oleh pelaku tersebut, saat ini kaki korban harus di amputasi lantaran mengalami pembusukan bekas luka tusukkan oleh perbuatan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, saat ini korban mengalami cacat permanen,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH, MH, menambahkan, dari hasil interogasi kepada pelaku. Bahwa pelaku melarikan diri, ke wilayah hukum Tenggerang, kemudian pelaku melanjutkan pelariannya ke Wonogiri.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 pelaku lari ke wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Disitulah pelaku berhasil ditangkap. Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, dihadapan awak media saat press release, pelaku Jupri Alamsyah buka suara.

Dia mengaku menyesal atas perbuatannya. “Atas kejadian ini yang pertama minta maaf dunia dan akhirat kepada korban keluarga besarnya,” kata Kades Jupri.

Di hadapan awak media dia juga meminta maaf kepada Polres jajaran, karena telah merepotkan dalam melakukan penangkapan terhadapnya.

“Maklum saya panik, karena baru pertama kali saya melakukan tindak pidana seperti ini. Sehingga saya kabur,” katanya.

Tersangka Jupri juga mengaku, selama pelarian dia berpindah-pindah. Saat perjalanan pelarian itu dia mengaku singgah dari masjid ke masjid.

“Di masjid-masjid melakukan ibadah sambil terus menyadarkan diri saya. Saya telah melakukan perbuatan yang salah mohon petunjuk,” ungkapanya.

Mengenai motif yang ia lakukan, diakui Jupri memang terkait korban menggunakan masjid baru untuk salat jumat.

“Korban sudah beberapa kali saya ingatkan (tidak melakukan salat juma), sebelumnya belum ada kesepakatan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan salat jumat di masjid baru,” terangnya.

Turut hadir dalam press release ini, Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto, Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Sodono, KBO Reskrim Polres OKU Timur IPTU Miming Wijaya beserta Jajaran Reskrim Polres OKU Timur. (BF)