Ironi Institusi Pendidikan, Universitas Graha Edukasi Makassar Diduga Langgar Hukum Tata Ruang dan Perizinan Bangunan
Sulsel- Proletarmedia.com Forum Generasi Muda Indonesia (FORMASI) menyoroti secara tegas dan terbuka dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan yang dilakukan oleh Yayasan Graha Edukasi Makassar. Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, kampus tersebut diduga membangun gedung di atas jalan umum serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ketidakmampuan pihak kampus memberikan klarifikasi maupun bukti legalitas Pembangunan, memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum tata ruang yang berlaku di Indonesia. Kondisi ini menjadi ironi besar: lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum justru diduga melanggarnya secara terang-terangan.
Atas dasar itu, FORMASI mengambil langkah konstitusional dengan melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan Kampus Universitas Graha Edukasi Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan tata ruang dan penegakan hukum di daerah. Aksi ini membawa sejumlah tuntutan yang disampaikan secara terbuka kepada publik dan pihak berwenang:
Menolak segala bentuk pelanggaran tata ruang dan pembangunan di atas jalan umum di lingkungan kampus Universitas Graha Edukasi Makassar. FORMASI menilai bahwa pendirian bangunan di atas fasilitas publik merupakan pelanggaran berat yang mengganggu fungsi sosial, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat atas ruang publik. Jalan umum adalah milik publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan privat atau komersial.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 huruf c dan Pasal 69 ayat (1);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1).
Mendesak Pemerintah Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, dan DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran tersebut.FORMASI menilai penting adanya langkah cepat, transparan, dan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang dapat menimbulkan kerugian sosial, hukum, dan lingkungan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional menjaga ketertiban tata ruang dan menjamin fungsi sosial fasilitas publik.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 249 ayat (2).
Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
FORMASI menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila mengakibatkan kerugian publik atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dasar Hukum:
Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan:
“Setiap pejabat pemerintah yang menyetujui pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Sebelum aksi demonstrasi dilakukan untuk melakukan klarifikasi, FORMASI terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada pihak Yayasan Graha Edukasi Makassar sebagai langkah awal penyelesaian secara persuasif. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak kampus tidak menunjukkan itikad baik dengan memperlihatkan dokumen legalitas pembangunan. Akibatnya, aksi damai demonstrasi kedua digelar sebagai bentuk penegasan moral dan hukum terhadap sikap abai pihak kampus.
“Kampus Graha Edukasi Makassar patut dikritik keras atas dugaan ketidak patuhan terhadap kewajiban memiliki IMB atau PBG. Sebagai institusi pendidikan, kampus seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru melanggar aturan. Dengan dugaantidak memiliki izin bangunan mencerminkan kelalaian serius terhadap aspek keselamatan, tata ruang, dan tanggung jawab publik.Kami berharap, Pemerintah daerah wajib mengambil langkah tegas mulai dari sanksi administratif hingga penutupan ketika terbukti melakukan pelanggaran agar hukum tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.” Ujar Arman selaku penanggung jawab aksi.
FORMASI menegaskan bahwa supremasi hukum dan tertib tata ruang harus dijaga dari hulu hingga hilir, tanpa terkecuali. Lembaga pendidikan justru memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dalam mematuhi aturan negara.
Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan izin bangunan adalah bentuk nyata pelemahan integritas kelembagaan sekaligus pengingkaran terhadap nilai-nilai keadilan sosial.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Makassar, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena keadilan ruang adalah hak publik yang tidak boleh digadaikan oleh kepentingan sempit. Ujar Ridwan, Koordinator Aksi(*)