OKU TIMUR – Pemuja Sabu inisial RS (32) Warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur berhasil di ciduk Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Tersangka RS berhasil ditangkap di daerah Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, pada Hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto menerangkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RS.
“Tersangka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu,” katanya, Sabtu,16 November 2024.
Dikatakan, penangkapan bermula saat Anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Dodi Irawan SH sedang melaksanakan hunting di seputaran Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pada saat itu, kata Kasi Humas, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota langsung menindak lanjuti dengan cara hunting dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kasi Humas, Anggota opsnal Satresnarkoba melihat tersangka, dan tersangka merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian tersangka berusaha menghindar untuk melarikan diri, dengan gerak cepat anggota langsung menangkap tersangka.
Pada saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, namun anggota berhasil mengamankan tersangka dan anggota langsung melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1.00 gram yang disimpan tersangka didalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh tersangka,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut Barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka Melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(1) Atau 112 Ayat (1) Tentang Narkotika,” pungkasnya. (BF)