Kriminal

Hadirkan Pelaku DS dan Barang Bukti Ratusan Butir Ekstasi ke Publik, Kapolres : Ini Bentuk Transparansi Kami

×

Hadirkan Pelaku DS dan Barang Bukti Ratusan Butir Ekstasi ke Publik, Kapolres : Ini Bentuk Transparansi Kami

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur menghadirkan pelaku DS di ruang konferensi pers.

DS merupakan kurir narkotika jaringan Lintas Kabupaten yang berhasil diciduk Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur diwilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.

Selain menghadirkan pelaku, Satres Narkoba juga memperlihatkan barang bukti (B) narkotika jenis ekstasi sebanyak 832 butir.

Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH, Jumat 7 Februari 2025.

“Hasil pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Peredarannya semakin luas dari remaja pelajar hingga orang dewasa.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial ekonomi serta meningkatnya angka kriminalitas di seluruh dunia.

Di Indonesia pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui berbagai operasi dan kebijakan.

“Namun tantangan masih besar, karena jaringan narkotika internasional semakin canggih dalam menentukan dan mengedarkan barang haram ini,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Kapolres, diperlukan kerjasama dan dari seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga sekolah dan lingkungan sekitar untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kesadaran akan bahaya narkoba harus terus ditanamkan kampanye edukasi rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan serta penindakan tegas terhadap pelaku peredaran pengedar narkoba harus menjadi prioritas utama dalam memerangi kejahatan ini,” jelasnya.

Dengan Sinergi antara pemerintah aparat penegak hukum dan masyarakat dapat melindungi bangsa ini dan ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta aman bagi generasi mendatang.

“Permasalahan peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah sebagai mana yang telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia presiden menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus diperkuat dengan upaya pencegahan pemberantasan serta rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan,” imbuhnya.

Dalam forum internasional, pemerintah menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral untuk menangani masalah narkoba.

Secara efektif kali ini mencakup penguatan pengawasan terhadap jalur produksi dan distribusi narkotika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola peredaran pemerintah juga menargetkan pemberantasan perjudian ilegal yang kerap berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Selain itu program rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkotika harus diperkuat guna memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.

Kapolres berharap informasi yang disampaikan dalam press release ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika

“Kami juga mengajak rekan rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya

Pengungkapan ini menunjukan komitmen kami sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten OKU Timur.

“Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku DS (28) merupakan Warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dimana, pelaku DS berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel saat berada pinggir jalan yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy SH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, menerangkan dan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku DS.

“Pelaku ditangkap lantaran membawa barang bukti narkotika jenis Ekstasi berjumlah 832 butir,” katanya.

Dikatakan, penangkapan berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba langsung melakukan patroli hunting di sekitaran TKP.

Saat melintas di pinggir jalan Anggota Opsnal Satres Narkoba melihat ada seorang laki-laki (pelaku) yang gerak-geriknya mencurigakan.

Melihat hal itu anggota Opsnal Satres Narkoba langsung mendekati dan menangkap pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku mengaku bernama inisial DS,” ucapnya.

Kemudian, anggota Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian pelaku.

Dengan kooperatif pelaku inisial DS tersebut mengeluarkan bungkus rokok dari saku kantong belakang sebelah kiri celana yang dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek.

Lalu pelaku, langsung mengeluarkan 1 unit HP dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1 juta dari dalam tas yang dibawanya.

Selanjutnya, anggota kembali melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih.

“Saat dibuka, didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan ratusan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat,” ungkapanya.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika,” pungkasnya. (BF)