OKUTIMUR – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Narkotika jenis ektasi dari tangan tersangka berinisal HR (39) Warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka berhasil ditangkap, di sebuah Cafe Pondok Rumah Kayu, bertempat di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekira pukul 01.30 Wib.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didamping Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat pres rellease di ruang Confrence Pers Polres OKU Timur, Jumat 22 Agustus 2025.
“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mangamankan barang bukti pil ektasi dengan jumlah 24 butir warna biru motif smurf dengan berat bruto 9,30 gram,” katanya.
Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah botol plastik kecil warna putih, serta 1 unit handphone warna biru.
Proses Kronologi Penangkapan Tersangka
Penangkapan berawal pada saat anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah cafe pondok kayu di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II yang sering dijadikan tempat untuk berpesta narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres OKU Timur. Kemudian Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pendalaman serta profiling di TKP.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerbekkan terhadap cafe pondok rumah kayu tersebut.
Dari penggerbekkan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan 24 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan.
“Dari 24 orang ini, kita melakukan penangkapan terahadap bandar narkotika jenis ekstasi yang berinisial HR. Yang mana HR merupakan tersangka yang melakukan transaksi menjual ekstasi di Cafe tersebut,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk pelaku lainnya yang menjadi penyalagunaan narkotika akan dilakukan assesment hukum di BNK OKU Timur, yang terdiri dari 11 laki-laki dilakukan rehap inap.
“Kemudian dari 12 perempuan tersebut, 1 perempuan dilakukan rehap inap, 10 perempuan dilakukan rehap jalan, namun tetap laporan, dan 1 perempuan inisial AP kita amankan sebagai pemilik Cafe,” kata Kapolres.
“Karena, AP ini berperan sebagai penyedia tempat hiburan, dan untuk saat ini AP perkaranya masih proses ke tahap penyidikan, karena terlibat sebagai pemilik cafe yang mengetahui bahwa cafe nya tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, untuk tersangka HR, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang didapatnya tersebut.
“Berdasarkan pengakuan, HR mendapatkan ekstasi ini dengan cara membeli sebanyak 3 paket yang berisi 30 butir dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 210 ribu rupiah,” tuturnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” jelasnya.
Himbaun Kapolres kepada Masyarakat OKU Timur
Dengan ungkap kasus ini, lanjut Kapolres, anggota Polri sudah menyalamatkan kurang lebih 24 jiwa, jika perjiwa mengkonsumsi 1 butir dari banyaknya narkotika yang didapat.
Untuk itu, Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
“Apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan di proses secara hukum pidana dan kode etik tanpa terkecuali,” tegasnya.
Kemudian itu, dengan pengukapan ini menunjukan komitmen Polres OKU Timur sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wikayah Kabupaten OKU Timur.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar anda kepada kami,” pungkasnya. (BF)












