Lampung Selatan, Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di perum centra sitara Dusun Sidorejo Desa Krawang Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada rabu ( 29/1/2025) sekitar 10.30 Wib.
Adapun komplotan empat pelaku penipuan berinisial RP (36), F (35), PM (perempuan 31), dan SH (perempuan 30), yang semuanya berasal dari Kota Palembang
Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya telah
mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit mobil Toyota Vios kuning, serta satu unit handphone Oppo A1k,
Disampaikan Kapolsek kejadian tersebut
bermula dari seorang buruh harian lepas bernama Komari (38) yang menjadi korban setelah pelaku yang merupakan tetangga barunya
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya dengan modus untuk menjemput kakak nya yang sedang mencuci mobil
“Selanjutnya, motor korban dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek, Kamis (6/2/2025)
Setelah korban menunggu beberapa saat tidak kembali, ia mencoba menanyakan kepada tetangga sebelahnya, dengan jawaban bahwa pelaku mengontrak baru satu malam
“Setelah mendapatkan jawaban itu, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu,” jelas Kapolsek
Lalu, korban dan rekannya langsung mengejar pelaku ke Karang Anyar, Jati Agung, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, dimana ada keempat pelaku yang langsung diserahkan dan diamankan ke Polsek Natar.
“Keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabuhi korban, diantaranya RP berperan meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput teamnya diluar, serta berpura pura ingin membeli audio,” ujar Kapolsek
Sementara pelaku perempuan inisial PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum.
“Ada juga seorang pelaku F yang bertugas menyiapkan sebuah mobil untuk mereka kabur,” imbuh AKP Indik Rusmono.
Kapolsek AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat untuk berhati–hati meminjamkan kendaraanya kepada orang yang tidak dikenal, dengan modus meminjam kendaraan.
“Kini ke empat komplotan ini telah di amankan di Mapolsek Natar dan akan
dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya
(Red)