Berita

Dugaan Korupsi di Tubuh PAM Tirta Mangkaluku Palopo, Mahasiswa Desak Kejati Dan Polda Sulsel Periksa Direksi Serta Dewan pengawas.

×

Dugaan Korupsi di Tubuh PAM Tirta Mangkaluku Palopo, Mahasiswa Desak Kejati Dan Polda Sulsel Periksa Direksi Serta Dewan pengawas.

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi di Tubuh PAM Tirta Mangkaluku Palopo, Mahasiswa Desak Kejati Dan Polda Sulsel Periksa Direksi Serta Dewan pengawas.

Makassar, 29 Juli 2025 Dugaan praktik korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM Tirta Mangkaluku) Kota Palopo kian mencuat ke permukaan.

 

Sejumlah elemen masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran dan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah tersebut.

 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan dan pembangunan jaringan air bersih serta penggunaan anggaran operasional yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk di dalamnya indikasi mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga potensi gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkup manajemen perusahaan.

 

“Kami menduga ada permainan sistemik yang dilakukan oleh oknum internal PAM Tirta Mangkaluku yang merugikan keuangan daerah dan berdampak pada layanan publik,” ujar Koalisi Pemuda Mahasiswa Bergerak Sulsel,Mathius dalam Orasinya di depan Kejati Sulsel, Selasa(29/7/2025).

 

KPMBS mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit independen terhadap seluruh aktivitas keuangan dan proyek PAM Tirta Mangkaluku dalam 3 tahun terakhir.

 

Lebih jauh, aktivis juga meminta Wali Kota Palopo yang baru sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera mengevaluasi kinerja jajaran direksi, serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Jika benar adanya dugaan korupsi tersebut, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda maksimal.

 

Publik berharap, upaya penegakan hukum tidak berhenti hanya pada seremonial klarifikasi, melainkan benar-benar menjerat aktor-aktor yang terlibat dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terjadi lagi di institusi pelayanan publik.

Gerakan ini adala Gerakan Prakondisi yang kami bangun untuk sekaligus ultimatum kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Sulsel Serta Polda Sulsel untuk melakukan Audit Independent dalam dugaan korupsi yang melibatkan Direksi Serta Dewan Pengawas PAM TIRTA MANGKALUKU.